Monumen Pancasila Sakti. Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla
Monumen Pancasila Sakti. Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla

Pedoman Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025 Resmi dari Kementerian Kebudayaan

Muhammad Syahrul Ramadhan • 26 September 2025 21:53
Jakarta: Kementerian Kebudayaan telah mengeluarkan pedoman resmi untuk peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025 yang jatuh pada 1 Oktober. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, serta masyarakat dalam melaksanakan kegiatan secara serentak di seluruh Indonesia.

Pedoman Penyelenggaraan di Tingkat Pusat

Penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025 di tingkat pusat digelar pada Rabu, 1 Oktober di Monumen Pancasila Sakti pukul 08.00 WIB. Berikut pedoman lengkap dengan susunan acaranya:
 
 - Hari, tanggal: Rabu, 1 Oktober 2025
 
- Pukul: 08:00 WIB s.d. selesai

- Tempat: Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur
 
- Pakaian: Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk Pria, Pakaian Nasional untuk Wanita, dan Pakaian Dinas Upacara (PDU) III untuk TNI/POLRI
 
Susunan upacara peringatan di tingkat pusat sebagai berikut:
 
Acara Persiapan
 
- Pengibaran Sang Merah Putih
- Pasukan Upacara Sudah Berada di Daerah Persiapan
- Terompet Pertama
- Terompet Kedua
- Pasukan Upacara Memasuki Tempat Upacara
- Komandan Upacara Memasuki Tempat Upacara dan Mengambil Alih Pimpinan
 
Acara Pendahuluan
 
- Persembahan Lagu-Lagu oleh Paduan Suara
- Wakil Presiden RI tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
- Presiden Republik Indonesia tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
- Persembahan Lagu-Lagu Selesai, Tim Paduan Suara Bersama Conductor Tetap di Tempat.
- Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
- Presiden RI Selaku Inspektur Upacara Tiba di Tempat Upacara
- Salam Kebangsaan
 
 Acara Pokok
 
- Penghormatan Kebesaran Dipimpin oleh Komandan Upacara
- Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
- Mengheningkan Cipta Dipimpin oleh Inspektur Upacara
- Persiapan Pembacaan Teks Pancasila
- Tanda Kebesaran Buka
- Pembacaan Teks Pancasila oleh Presiden Republik Indonesia
- Tanda Kebesaran Tutup
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 oleh Ketua Majelis Perwakilan Rakyat RI
- Pembacaan dan Penandatangan Ikrar oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
- Pembacaan Doa oleh Menteri Agama RI
- Andhika Bhayangkari
- Laporan Komandan Upacara Kepada Inspektur Upacara
- Penghormatan Kebesaran
 
Acara Penutup
 
- Salam Kebangsaan
- Inspektur Upacara Meninggalkan Tempat Upacara
- Laporan Perwira Upacara
- Persembahan Lagu-Lagu oleh Tim Paduan Suara
- Persembahan Lagu-Lagu Selesai
- Upacara Selesai, Komandan Upacara Membubarkan Pasukan
 
Pedoman Penyelenggaraan di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
 
Urutan acara sebagai berikut:
 
1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
 
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
 
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
 
4. Pembacaan Teks Pancasila
 
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
 
6. Pembacaan Naskah Ikrar
 
7. Pembacaan Naskah Doa
 
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
 
9. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
 
10. Upacara selesai
 
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dan/atau pejabat yang ditunjuk.
 
Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025: Sejarah, Makna, dan Jadwal Upacara
 

Pedoman Penyelenggaraan di Tingkat Daerah


Di tingkat daerah, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. Untuk kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. 
 
Upacara dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:
 
1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
 
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
 
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
 
4. Pembacaan Teks Pancasila
 
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
 
6. Pembacaan Naskah Ikrar
 
7. Pembacaan Naskah Doa
 
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
 
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
 
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
 
11. Upacara selesai
 
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala daerah dan/atau pejabat yang ditunjuk.

Pedoman Penyelenggaraan di Satuan Pendidikan

Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk penyelenggaraan di satuan pendidikan dilakukan secara luring penuh.
 
Susunan acara ditentukan sebagai berikut:
 
1. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara
 
2. Laporan Pemimpin Upacara, upacara siap
 
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara
 
4. Pembacaan Teks Pancasila
 
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
 
6. Pembacaan Naskah Ikrar
 
7. Pembacaan Naskah Doa
 
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
 
9. Laporan Pemimpin Upacara, upacara selesai
 
10. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara
 
11. Upacara selesai
 
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan. 
 
Itulah Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025. Anda bisa mengunduh pedoman tersebut pada link berikut:
 
Link Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
 

(Sheva Asyraful Fali)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan