Ilustrasi. Foto: Freepik.com
Ilustrasi. Foto: Freepik.com

Nazar Pemilu Jadi Trending Topik, Ini Pengertian dan Ketentuan Nazar dalam Islam

Muhammad Syahrul Ramadhan • 07 Januari 2024 15:07
Jakarta: Tagar Nazar Pemilu menjadi trending topik di X hingga siang ini Minggu, 7 Januari 2024. Netizen ramai-ramai bernazar jika jagoannya menang di Pilpres 2024.
 
Nazar dari netizen ini mulai dari memberi beasiswa sampai bagi-bagi sembako. Tidak sedikit pula yang bernazar akan membagikan barang koleksi pribadi miliknya mulai dari buku sampai jam tangan.
 
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, nazar berarti janji (pada diri sendiri) hendak berbuat sesuatu jika maksud tercapai. Lalu bagaimana pengertian nazar dalam Islam? Yuk, simak penjelasan lengkapnya.

Pengertian Nazar

Secara bahasa seperti dikutip dari laman NU Online, nazar berarti janji melakukan suatu hal, bisa hal itu baik atau buruk. Sedangkan secara syaria’ nazar adalah menyanggupi melakukan ibadah qurbah (kebajikan) yang bukan merupakan hal wajib menurut syariat Islam.

Ketentuan Nazar

Perkara yang dapat dinazarkan adalah perkara sunnah dan fardhu kifayah. Seperti memberi makan anak yatim, bersedekah ke fakir miskin atau menshalati jenazah fulan.

Konsekuensi dari bernazar ini membuat perkara yang tadinya sunnah atau fardhu kifayah menjadi wajib bagi yang bernazar. Misalnya memberi makan anak yatim yang awalnya sunnah, menjadi wajib.
 
Begitu juga apabila bernazar puasa sunnah. Maka puasa itu menjadi wajib bagi orang yang menazarkannya.
 
Syarat nadzar ada tiga, yaitu berakal, baligh, dan sukarela. Untuk syarat sahnya nazar adalah nazar dilafalkan dan di dalamnya mengandung sebuah kepastian untuk menyanggupi melakukan suatu hal. 
 
Misalnya, perkataan “saya bernazar akan puasa ayyamul bidh, kalau saya lolos beasiswa, saya akan memberi hadiah pada bapak”, dan perkataan-perkataan lain yang mengandung sebuah kepastian untuk melakukan suatu hal. Jika di dalamnya tidak mengandung kepastian maka perkataan tersebut tidak dikategorikan sebagai nazar. 
 
Misalnya, seseorang mengatakan “Jika saya diterima kerja, kemungkinan besar saya akan memberikan baju ibu saya”, “Bisa jadi besok saya akan puasa”, dan semacamnya.  
 
Baca juga: Nazar Pemilu Trending di X, Ini Sederet Janji Netizen Kalau AMIN Menang?
 

Jenis Nazar

Ada dua jenis nazar, yaitu nazar mutlak dan nazar bersyarat. Berikut penjelasan lengkapnya:
 
Nadzar Mutlak, yaitu nadzar yang diucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain atau berharap mendapatkan sesuatu.
 
Nadzar bersyarat, yaitu nadzar yang akan dilakukan dengan harapan mendapat suatu kenikmatan atau dihilangkan suatu bahaya, seperti: “Jika aku lolos beasiswa ke luar negeri, aku akan berpuasa tiga hari”.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan