Lalu? Apa yang selanjutnya dilakukan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang diterima? CPDB mesti segera lapor diri.
"Harus segera melapor diri secara daring. Enggak perlu datang juga. Melalui daring di website kami ppdb.jakarta.go.id. Setelah melapor diri secara online maka tahapan PPDB telah selesai," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dikutip dari laman Instagram @jakdisdiktv, Rabu, 12 Juni 2024.
Adapun, CPDB yang yang wajib datang ke sekolah untuk lapor diri hanya untuk satuan pendidikan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SLB (Sekolah Luar Biasa), dan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar).
"Jadi, kalau SD enggak usah datang ke SD lagi. Cukup melapor diri secara online saja," papar Budi.
Tata cara lapor diri
Berikut tata cara lapor diri online:- Mengakses laman ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
- Klik tombol Lapor Diri
- Mencetak tanda bukti lapor diri.
Baca juga: PPDB Bersama DKI Jakarta TA 2024/2025, Ini Hal-Hal yang Harus Kamu Tahu |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id