ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani
ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani

Tanggapan Kemendikbudristek Soal MA Batalkan SKB Seragam Sekolah

Media Indonesia, Citra Larasati • 07 Mei 2021 18:49
Jakarta:  Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghormati putusan Mahkamah Agung terkait uji materiil Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah.  Dikutip dari laman MA, permohonan uji materi SKB itu dikabulkan oleh majelis hakim.
 
"Saat ini, Kemendikbudristek tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri, Jumat, 7 Mei 2021.
 
Bagi Kemendikbudristek, kata Jumeri, upaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah negeri merupakan hal mutlak yang harus diterapkan.

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat." ujarnya.
 
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait atribut dan seragam sekolah. Dikutip dari laman MA, permohonan uji materi SKB itu dikabulkan oleh majelis hakim.
 
"Kemendagri menghormati keputusan yang sudah ditetapkan oleh MA," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Rabu, 5 Mei 2021.
 
Baca juga:  Isi Lengkap SKB 3 Menteri Terkait Penggunaan Seragam Sekolah
 
Setelah mendapatkan dokumen salinan putusan resmi, pihaknya akan mempelajari dengan seksama. Itu menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menentukan langkah lebih lanjut.
 
 

 
MA mengabulkan uji materi SKB 3 Menteri yang mengatur atribut dan seragam sekolah.  Adapun permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Sayuti Dt Panghulu. Dia adalah Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
 
Dalam perkara dengan registrasi 17/P/HUM/2021 itu, hakim yang memutus Irfan Fachrrudin, Is Sudaryono dan Yulius.  Pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
 
"Kabul permohonan HUM (Hak Uji Materi)," demikian petikan putusan tersebut. Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro enggan memberikan keterangan kepada Media Indonesia.
 
SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah, mengatur kewajiban pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk mencabut aturan terkait atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri. Sebelumnya, Wali Kota Pariaman Genius Umar sempat menolak pemberlakuan SKB 3 Menteri tersebut.
 
Dia menekankan bahwa tidak ada aturan di kotanya yang mewajibkan siswa nonmuslim untuk memakai kerudung di sekolah. Sehingga, tidak perlu menerapkan SKB 3 Menteri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan