MA mengabulkan uji materi SKB 3 Menteri yang mengatur atribut dan seragam sekolah. Adapun permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Sayuti Dt Panghulu. Dia adalah Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Dalam perkara dengan registrasi 17/P/HUM/2021 itu, hakim yang memutus Irfan Fachrrudin, Is Sudaryono dan Yulius. Pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
"Kabul permohonan HUM (Hak Uji Materi)," demikian petikan putusan tersebut. Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro enggan memberikan keterangan kepada Media Indonesia.
SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah, mengatur kewajiban pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk mencabut aturan terkait atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri. Sebelumnya, Wali Kota Pariaman Genius Umar sempat menolak pemberlakuan SKB 3 Menteri tersebut.
Dia menekankan bahwa tidak ada aturan di kotanya yang mewajibkan siswa nonmuslim untuk memakai kerudung di sekolah. Sehingga, tidak perlu menerapkan SKB 3 Menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News