Ilustrasi siswa belajar di ruang kelas. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi siswa belajar di ruang kelas. Medcom.id/M Rizal

Isi Lengkap SKB 3 Menteri Terkait Penggunaan Seragam Sekolah

Cindy • 04 Februari 2021 19:05
Jakarta: Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB Tiga Menteri) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, diterbitkan. SKB diteken tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Choulil Qoumas.
 
Keputusan berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah sekolah
negeri di Indonesia. SKB diterbitkan guna meminimalisasi bahkan menghilangkan pandangan intoleran terhadap agama, ras, etnis, dan diversitas lainnya.
 
"Agama apa pun itu, penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring dikutip Medcom.id, Kamis, 4 Januari 2021.

SKB Tiga Menteri terbit berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, sekolah memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara, Kemenag melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
 
Baca: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tidak Berlaku di Aceh
 
Berikut isi SKB Tiga Menteri dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dikutip dari konferensi pers:
 
1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
2. Peserta didik, pendidikan, dan tenaga kepentitikan berhak memiliki antara,
a. seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau,
b. seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
 
3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kehususan agama.
 
4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
 
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar,
a. Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.
b. Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Wali kota.
c. Kemendagri memberikan sanksi kepada Gubernur.
d. Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
 
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kesehatan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan