Ketua Dewan Hakim, Muchlis M. Hanafi, membacakan keputusan para juara STQH Nasional ke-28, sedangkan Wakil Ketua Dewan Hakim, Mursyidin, membacakan keputusan juara umum.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat,” ujar Muchlis pada malam penutupan STQH Nasional ke-28 di Tugu Religi, Kota Kendari, dikutip Minggu, 19 Oktober 2025.
Gelaran STQH Nasional 2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat syiar Al-Qur’an dan mempererat ukhuwah antarprovinsi. “Semoga para peserta terus menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk mencintai Al-Qur’an dan Hadis,” tutup Muchlis M. Hanafi.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan pelaksanaan STQH Nasional. Ia juga mengajak masyarakat Sulawesi Tenggara untuk terus mengamalkan dan menghayati nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
“Penyelenggaraan STQH Nasional ke-28 di Sulawesi Tenggara ini sungguh luar biasa, bahkan disebut yang terbaik oleh Sekretaris LPTQ Nasional,” ujar Abu Rokhmad.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan STQH tidak hanya terlihat dari kemeriahan acara dan antusiasme peserta, tetapi juga dari semangat masyarakat Sulawesi Tenggara yang begitu tinggi dalam menyambut kegiatan ini.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 05/Kep.DH/STQHN-XXVIII/X/2025 tentang Penetapan Juara Umum dan Peringkat Provinsi STQH Nasional XXVIII Tahun 2025 di Provinsi Sulawesi Tenggara, 10 besar provinsi adalah sebagai berikut:
10 Besar Provinsi Pemenang STQH 2025
- Kalimantan Timur (Juara Umum)
- DKI Jakarta
- Sumatra Selatan
- Jawa Timur
- Riau
- Jawa Barat
- Sumatra Utara dan Kalimantan Selatan
- Kepulauan Riau
- Sulawesi Tenggara
- Nusa Tenggara Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id