Tujuan dikeluarkannya DUHAM untuk melindungi setiap individu di seluruh negara atas hak asasi manusia. Dokumen ini terdiri atas 30 pasal yang mencakup berbagai aspek hak asasi, mulai dari kebebasan individu hingga hak atas perlindungan hukum.
Berikut isi 30 hak asasi manusia dalam DUHAM yang telah diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 dikutip dari laman dikutip dari laman indonesiabaik.id:
| Baca juga: Sejarah, Makna, dan Contoh dari Hari Hak Asasi Manusia Sedunia |
30 jenis hak asasi manusia dalam DUHAM
- Kebebasan dan kesetaraan
- HAM untuk semua
- Hak atas hidup, keamanan dan kebebasan
- Hak untuk bebas dari perbudakan
- Hak untuk bebas dari tindak penyiksaan
- Hak atas kesetaraan di mata hukum
- Hak akses terhadap hukum
- Hak mendapat pendampingan hukum
- Hak dari penahanan yang tidak sesuai dengan hukum
- Hak diadili secara adil dan terbuka
- Tidak bersalah hingga terbukti bersalah
- Hak atas privasi
- Bebas berpindah tempat
- Berhak mendapatkan perlindungan
- Hak atas kewarganegaraan
- HAM tidak bisa dihilangkan dan diganggu-gugat
- Tanggung jawab terhadap masyarakat tempatnya berada
- Tatanan sosial dan internasional
- Hak menikmati kebudayaan dan menciptakan karya
- Hak mendapatkan Pendidikan
- Hak jaminan kesehatan
- Hak istirahat
- Berhak atas pekerjaan dan mendirikan serikat pekerja
- Hak mendapat jaminan sosial
- Berpartisipasi dalam demokrasi
- Kebebasan berkumpul secara damai
- Kebebasan berekspresi
- Hak memeluk agama
- Hak atas properti pribadi
- Hak menikah dan membangun keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id