Layanan perpustakaan ditujukan untuk masyarakat dari berbagai kelompok, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Calon anggota yang ingin mendaftar setidaknya harus berusia 6 tahun.
Persyaratan dokumen kemudian disesuaikan dengan status calon anggota. Buat kamu yang tertarik berikut informasinya dikutip dari akun Instagram @perpustakaanumumkotadepok:
Syarat Daftar Anggota Perpustakaan Kota Depok
Bagi warga Depok, calon anggota perlu menyiapkan fotokopi KTP/KIA/KK Depok serta pas foto dengan latar belakang merah. Sementara itu, pelajar Depok dapat menyiapkan fotokopi kartu pelajar atau rapor sekolah Depok yang memuat NISN, disertai pas foto berlatar belakang merah.Untuk mahasiswa Depok, dokumen yang diperlukan berupa fotokopi KTP dan surat keterangan aktif dari kampus di Depok, serta pas foto berlatar belakang merah.
Sementyara itu, bagi pekerja di Depok perlu menyiapkan fotokopi KTP dan surat keterangan aktif bekerja di Depok, serta pas foto berlatar belakang merah.

Pelajar baca buku di perpustakaan. Medcom.id/Citra Larasati
Cara Daftar Anggota Perpustakaan Umum Kota Depok
Pendaftaran dilakukan secara online, calon anggota perlu mengikuti beberapa tahapan sebelum kartu anggota digital dikirimkan. Berikut prosedurnya:- Mengisi formulir pendaftaran online dengan lengkap dan benar.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Menghubungi kontak layanan perpustakaan.
- Menunggu proses penginputan data calon anggota ke sistem Inlislite (oleh petugas)
- Kartu anggota digital dikirimkan kepada pemilik kartu anggota (oleh petugas)
Bisa Pinjam Buku hingga Gunakan Layanan e-Perpus
Setelah menjadi anggota, masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di Perpustakaan Umum Kota Depok. Layanan perpustakaan mencakup akses buku, layanan e-Perpus, kegiatan literasi, serta ruang untuk belajar.Untuk peminjaman buku, anggota dapat meminjam maksimal dua buku selama satu minggu. Peminjaman tidak dapat diwakilkan. Masa pinjam juga dapat diperpanjang satu kali melalui WhatsApp pada jam layanan perpustakaan.
Anggota yang terlambat mengembalikan buku akan dikenai suspend peminjaman. Sementara jika buku yang dipinjam hilang, anggota wajib mengganti buku tersebut.
Kartu anggota memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang di Gedung Perpustakaan.
Dengan proses pendaftaran yang dapat dilakukan secara online, masyarakat Depok tidak perlu datang terlebih dahulu hanya untuk mengajukan keanggotaan. Setelah seluruh data dan dokumen diverifikasi petugas, kartu anggota digital akan dikirimkan kepada calon anggota.(Levina Fidelia)