"Selain tentunya melaksanakan penguatan dalam bidang tarbiyah, dakwah, syariah, ushuluddin, ekonomi syariah dan sebagainya sebagaimana yang telah lama dilaksanakan di PTKI," kata Plt Kepala BPJPH, Mastuki mengutip siaran pers Kemenag, Rabu, 12 Mei 2021.
Potensi-potensi industri halal di berbagai daerah di Indonesia tersebut, menurut Mastuki, merupakan potensi luar biasa bagi pengembangan ekosistem halal Indonesia. Untuk pengembangan industri halal sepaket dengan ekosistem halalnya ini tentu dibutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni sekaligus mencukupi di semua sektor yang menjadi bagian dari rantai nilai halal, dari hulu hingga hilir.
"Karenanya, di sini perguruan tinggi dapat mengoptimalkan perannya dalam pengembangan SDM halal melalui fakultas, program studi, atau jurusan halal. Tujuannya tentu agar semua potensi halal begitu banyak dan belum tergarap maksimal tersebut dapat kita kembangkan secara optimal dengan SDM yang memadai," bebernya.
Baca: Mau Daftar Beasiswa PMDSU Batch VI? Perhatikan Hal-hal Ini
Selain melalui program akademik tersebut, ada beberapa area JPH lain yang dapat dieksplorasi oleh PTKI. Misalnya, melalui pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Pusat Kajian Halal atau halal center, penelitian ilmiah di bidang halal, pendampingan UMK dalam bersertifikasi halal, penyiapan auditor halal, pelatihan penyelia halal, pendampingan UMK dalam sertifikasi halal, dan lain sebagainya.
Peran perguruan tinggi melalui riset atau penelitian di bidang halal, kata dia, juga akan sangat bemanfaat bagi pengambilan kebijakan BPJPH di dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Misalnya, bagaimana respons pelaku UMK terhadap kewajiban bersertifikat halal, sejauh mana tingkat pemehaman mereka tentang sertifikasi halal.
"Atau mungkin sampai pada grounded reserach di bidang halal yang dilakukan secara kolaboratif," ungkap Mastuki.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis,menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, ada sejumlah perkembangan signifikan dalam prosedur pendirian LPH. Salah satunya, penetapan pendirian LPH dilakukan oleh BPJPH melalui mekanisme akreditasi.
"Yang mana proses akreditasi tersebut dilakukan oleh Tim Akreditasi LPH yang dibentuk oleh BPJPH. Untuk itu, permohonan akreditasi LPH dapat diajukan kepada Kepala BPJPH." jelas Sri Ilham.
Akreditasi LPH merupakan rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH. Akreditasi dilakukan terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung.
"Adapun persyaratan pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat ada tiga, yaitu memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki auditor halal paling sedikit 3 orang, dan memiliki laboratorium atau jika tidak maka harus ada kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium." imbuh Sri Ilham.
Selain persyaratan tersebut, permohonan pendirian LPH juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas dokumen legalitas badan hukum, data sumber daya manusia di bidang syariat Islam, dan data dukung kompetensi sumber daya. Hal itu secara lebih rinci akan diatur dalam peraturan BPJPH yang saat ini tengah difinalisasi.
Baca: Ragam Program Peningkatan IKU Hingga Beasiswa Dikti di 2021
Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri itu juga mengharapkan agar perguruan tinggi ikut berperan aktif dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi JPH. "Kami membutuhkan dukungan dan peran serta dari semua pihak khususnya perguruan tinggi," ujar Sri Ilham.
Rektor IAIN Jember Babun Suharto mengungkapkan komitmennya dapat ikut berperan serta dalam mendukung penyelenggaraan JPH. Untuk mewujudkan upaya itu, audiensi dimaksudkan untuk mempersiapkan nota kesepahaman kerja sama dan perjanjian kerja sama di bidang jaminan produk halal dengan BPJPH.
Babun mengatakan, Jember begitu strategis dan merupakan sentra yang dikelilingi oleh Lumajang, Probolinggo, Bondowoso dan Banyuwangi. Potensi industri halal di Jember pun luar biasa, termasuk dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ada.
"Oleh karena itu, untuk merealisasikan upaya ini maka kerja sama dengan BPJPH sangat penting untuk kita lakukan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News