Webinar BPJPH. Foto: Dok Kementerian Agama.
Webinar BPJPH. Foto: Dok Kementerian Agama.

Perguruan Tinggi Diharapkan Segera Siapkan Program Akademik Halal

Arga sumantri • 12 Mei 2021 11:12
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) berharap kampus, khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) segera menyiapkan pembukaan program akademik halal di kampusnya. Dibukanya fakultas atau prodi halal akan memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH).
 
"Selain tentunya melaksanakan penguatan dalam bidang tarbiyah, dakwah, syariah, ushuluddin, ekonomi syariah dan sebagainya sebagaimana yang telah lama dilaksanakan di PTKI," kata Plt Kepala BPJPH, Mastuki mengutip siaran pers Kemenag, Rabu, 12 Mei 2021.
 
Potensi-potensi industri halal di berbagai daerah di Indonesia tersebut, menurut Mastuki, merupakan potensi luar biasa bagi pengembangan ekosistem halal Indonesia. Untuk pengembangan industri halal sepaket dengan ekosistem halalnya ini tentu dibutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni sekaligus mencukupi di semua sektor yang menjadi bagian dari rantai nilai halal, dari hulu hingga hilir.

"Karenanya, di sini perguruan tinggi dapat mengoptimalkan perannya dalam pengembangan SDM halal melalui fakultas, program studi, atau jurusan halal. Tujuannya tentu agar semua potensi halal begitu banyak dan belum tergarap maksimal tersebut dapat kita kembangkan secara optimal dengan SDM yang memadai," bebernya.
 
Baca: Mau Daftar Beasiswa PMDSU Batch VI? Perhatikan Hal-hal Ini
 
Selain melalui program akademik tersebut, ada beberapa area JPH lain yang dapat dieksplorasi oleh PTKI. Misalnya, melalui pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Pusat Kajian Halal atau halal center, penelitian ilmiah di bidang halal, pendampingan UMK dalam bersertifikasi halal, penyiapan auditor halal, pelatihan penyelia halal, pendampingan UMK dalam sertifikasi halal, dan lain sebagainya.
 
Peran perguruan tinggi melalui riset atau penelitian di bidang halal, kata dia, juga akan sangat bemanfaat bagi pengambilan kebijakan BPJPH di dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Misalnya, bagaimana respons pelaku UMK terhadap kewajiban bersertifikat halal, sejauh mana tingkat pemehaman mereka tentang sertifikasi halal.
 
"Atau mungkin sampai pada grounded reserach di bidang halal yang dilakukan secara kolaboratif," ungkap Mastuki.
 
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis,menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, ada sejumlah perkembangan signifikan dalam prosedur pendirian LPH. Salah satunya, penetapan pendirian LPH dilakukan oleh BPJPH melalui mekanisme akreditasi.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan