PPG Prajabtan 2025
PPG Prajabtan 2025

Cara Daftar PPG Prajabatan 2025, Cek Juga Syarat dan Ketentuannya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 15 Oktober 2025 15:02
Jakarta: Kabar gembira buat kamu yang ingin ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Pendaftaran untuk PPG Prajabatan 2025 sudah dibuka mulai 14 Oktober 2025.
 
“Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah melalui Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru membuka Seleksi PPG Calon Guru 2025 untuk calon guru dari berbagai bidang studi,” tulis Instagram resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru @ppgkemendikdasmen dikutip Rabu, 15 Oktober 2025.
 
Pendaftaran calon mahasiswa umum PPG Prajabatan 2025 resmi dibuka mulai 14 Oktober sampai 6 November 2025. Pendaftaran melalui laman ppg.kemendikdasmen.go.id.

Tahapan dan Cara Daftar PPG Prajabatan 2025

Tahapan Seleksi

Tahap 1: Seleksi Administrasi Daring (SIMPKB)
Tahap 2: Tes Substansi Luring (TUK CAT ANBK) bidang studi, literasi & numerasi (luring via CAT ANBK)
Tahap 3: Tes wawancara Daring (platform virtual meeting)

Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Biaya pendaftaran seleksi sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon peserta.

Cara Daftar PPG Prajabatan 2025

Pendaftaran PPG Prajabatan 2025 dilakuakan secara online melalui laman ppg.kemendikdasmen.go.id dengan terlbih dahulu membuat akun SIMPKB. Berikut langkah-langkahnya:
 
1 Persiapan Awal
 
Memiliki email aktif dan nomor HP aktif yang terkoneksi WhatsApp. Akses laman:
ppg.kernendikdasmen.go.id pilih Daftar PPG bagi Calon Guru lalu pilih Daftar sebagai Peserta
 
2 Pembuatan Akun
 
Buat akun SIMPKB dengan email aktif kemudian lakukan konfirmasi melalui tautan di email.
Selanjutnya masukkan NIK, Nama, Jenis Kelamin, dan Tanggal Lahir (otomatis diverifikasi).
 
3 Pengisian Data di SIMPKB
  • Isi data di SIMPKB secara lengkap mulai dari:
  • Biodata diri.
  • Data kemahasiswaan.
  • Bidang studi PPG.
  • Preferensi provinsi lokasi pengabdian.
  • Data pendukung (pelatihan, organisasi, sukarelawan, hobi).
  • Instrumen Asesmen.
  • Esai.

4. Unggah Dokumen


Pada bagian ini kamu perlu mengunggah dokumen foto  formal mengenakan kemeja putih, dasi hitam, latar belakang biru (maks. 1 MB). Kemudian  Pakta integritas bermeterai Rp10.000. 
 
Apabila kamu lulusan luar negeri lampirkan SK Penyetaraan Ijazah & transkrip asli.
 
Baca juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2025 Dibuka, Ini Syarat Lengkap hingga Tanggal Pentingnya
 

5. Verifikasi & Pembayaran


Sistem memverifikasi linieritas S1/D4 dengan bidang PPG, jika valid lanjut pembayaran biaya seleksi. Pilih lokasi tes substantif (TUK), ajukan kode bayar, lalu lakukan pembayaran untuk mengunci slot tes.

6. Pelaksanaan Seleksi

Pada saat pelaksanaan tes kamu wajib membawa kartu, karena itu pastikan mencetak kartu tes substantif. Selanjutnya kamu bisa mengikuti tes substantif secara luring
 
Setelah tes, cek hasil tes substantif di SIMPKB. Jika lulus, dapat jadwal wawancara dan ikuti tes wawancara secara daring (virtual meeting). Cek hasil wawancara di SIMPKB.

7. Penetapan & Konfirmasi

Peserta yang lulus wawancara diproses penempatan ke LPTK sesuai bidang studi.
Calon peserta konfirmasi kesediaan di SIMPKB. Ditjen GTK menetapkan mahasiswa PPG Calon Guru 2025 sesuai kuota nasional.

Persyaratan Calon Mahasiswa PPG bagi Calon Guru Tahun 2025

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga
kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;
3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
4. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar
pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data
Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
9. menandatangani pakta integritas; dan
10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Ketentuan Lain

1. Peserta seleksi diharapkan memberikan data dengan benar. Jika ditemukan data yang tidak
sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, Ditjen GTKPG berhak memberikan status
diskualifikasi.
2. Ditjen GTKPG hanya akan memproses data peserta seleksi untuk proses lebih lanjut bagi
yang telah melengkapi seluruh data yang dipersyaratkan dan telah berhasil melakukan
pembayaran biaya pendaftaran.
3. Seluruh biaya transportasi, akomodasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi
selama mengikuti seleksi ditanggung oleh peserta seleksi.
4. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan Seleksi Masuk PPG bagi Calon Guru
Tahun 2025 dapat diakses pada laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.
5. Segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti ketentuan perkembangan informasi
menjadi tanggung jawab peserta seleksi.
6. Keputusan terkait hasil seleksi yang ditetapkan oleh Ditjen GTKPG bersifat mutlak dan
tidak dapat diganggu gugat.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan