Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah mengimbau seluruh lembaga penerima untuk segera melakukan pengajuan berkas dengan melengkapi dokumen persyaratan paling lambat 11 Oktober 2025. Bagaimana caranya?
Melansir akun Instagram @pendidikan_madrasah, setiap sekolah harus melakukan pengajuan berkas terlebih dahulu dengan mengirimkan dokumen lengkap untuk diverifikasi. Berikut jadwal pengajuannya:
Jadwal Pengajuan
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @pendidikan_madrasah, pengajuan dokumen akan dilaksanakan mulai 29 September hingga 11 Oktober 2025, sementara proses verifikasi dilakukan pada 29 September–12 Oktober 2025.Pengajuan dilakukan melalui:
- eRKAM untuk BOS Madrasah: frontend.erkam-v2.kemenag.go.id
- Portal BOS untuk BOP RA: bos.kemenag.go.id
Kategori Penerima dan Persyaratan Dokumen
Untuk memastikan penyaluran berjalan lancar, dokumen yang diunggah harus sesuai kategori masing-masing penerima. Berikut rincian lima kategori beserta dokumen persyaratannya:1. Penerima Triwulan I
Bagi Madrasah/RA yang telah menerima BOS/BOP TA 2025 pada Triwulan I dan tidak mengajukan pada Triwulan II.- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Triwulan I Tahun 2025
- Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan III & IV pada akun lembaga
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan III & IV
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Triwulan III dan IV
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Triwulan I
- Kuitansi penerimaan bantuan Triwulan III & IV
- RKAM
2. Penerima Triwulan II
Bagi Madrasah/RA yang telah menerima BOS/BOP TA 2025 pada Triwulan II dan tidak mengajukan pada Triwulan I.- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Triwulan II Tahun 2025
- Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan III & IV pada akun lembaga
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan III & IV
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Triwulan III & IV
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Triwulan II
- Kuitansi penerimaan bantuan Triwulan III & IV
- RKAM
3. Penerima Triwulan I dan II
Bagi Madrasah/RA yang telah menerima BOS/BOP TA 2025 pada Triwulan I dan II.- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Triwulan II Tahun 2025
- Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan III & IV pada akun lembaga
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan III & IV
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Triwulan III & IV
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Triwulan II
- Kuitansi penerimaan bantuan Triwulan III & IV
- RKAM
4. Penerima Tahun Sebelumnya
Bagi Madrasah/RA yang telah menerima BOS/BOP TA 2024, ditetapkan sebagai penerima BOS/BOP TA 2025, dan belum melakukan pengajuan pada Triwulan I maupun II.- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Triwulan Tahun 2024
- Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan III & IV pada akun lembaga
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan III & IV
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Triwulan III & IV
- Kuitansi penerimaan bantuan Triwulan III & IV
- RKAM
5. Penerima Baru
Bagi Madrasah/RA yang baru ditetapkan sebagai penerima BOS/BOP TA 2025 dan tidak mengajukan pada Triwulan I maupun II.- Surat Pernyataan Bukan Penerima BOS Madrasah Tahun Anggaran Sebelumnya
- Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Triwulan III & IV pada akun lembaga
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah Triwulan III & IV
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Triwulan III & IV
- Kuitansi penerimaan bantuan Triwulan III & IV
- RKAM
Alur Pengajuan
- Unggah dokumen persyaratan sesuai kategori penerima.
- Untuk BOS Madrasah, unggah melalui aplikasi eRKAM.
- Untuk BOP RA, unggah melalui Portal BOS.
- Pastikan seluruh dokumen sesuai format agar tidak terkendala dalam proses verifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id