Ilustrasi Tes SKD Dok Kementerian ESDM
Ilustrasi Tes SKD Dok Kementerian ESDM

Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026: Syarat TWK, TIU, dan TKP

Renatha Swasty • 16 September 2026 15:35
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah menetapkan nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2026 melalui KepmenPANRB Nomor 406 Tahun 2026.
  • Nilai minimal SKD untuk peserta umum terdiri dari TWK 65, TIU 80, dan TKP 156, dengan nilai kumulatif maksimal 550.
  • Peserta afirmasi memiliki ketentuan berbeda, yakni nilai kumulatif minimal 281 dan TIU minimal 55.
Jakarta: Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 406 Tahun 2026.

Keputusan tersebut mengatur Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Juli 2026. Ketentuan ini penting diperhatikan calon peserta karena nilai ambang batas menjadi salah satu standar yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan SKD. 

Nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

SKD Sekolah Kedinasan terdiri atas tiga kelompok materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Masing-masing materi memiliki ketentuan penilaian tersendiri. Karena itu, peserta perlu mengetahui batas minimum pada setiap materi yang dipersyaratkan.

1. TWK

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi salah satu komponen dalam SKD Sekolah Kedinasan 2026. Untuk peserta yang mengikuti ketentuan ambang batas umum, nilai TWK yang harus dicapai paling sedikit 65. TWK memiliki 30 butir soal. Dengan sistem pembobotan yang digunakan dalam SKD, nilai maksimal yang dapat diperoleh dari bagian ini mencapai 150.

2. TIU

Komponen kedua adalah Tes Intelegensia Umum (TIU). Nilai ambang batas TIU untuk ketentuan umum ditetapkan paling sedikit 80. Jumlah soal TIU mencapai 35 butir, dengan nilai maksimal 175.

3. TKP

Selanjutnya terdapat Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas TKP untuk ketentuan umum ditetapkan paling sedikit 156. TKP terdiri atas 45 butir soal, dengan nilai maksimal yang dapat diperoleh mencapai 225.

SKD CASN - UGM
Ilustrasi Suasana Tes SKD CASN di UGM. Foto: UGM

Pembobotan nilai SKD Sekolah Kedinasan 2026

Berbeda dengan TWK dan TIU, sistem penilaian TKP menggunakan pembobotan pada pilihan jawaban.  Untuk TWK dan TIU, jawaban benar memperoleh bobot 5, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab memperoleh 0.

Sementara itu, pilihan jawaban pada TKP memiliki bobot yang berbeda, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0. Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 yang terdiri dari:
  • TWK: 150
  • TIU: 175
  • TKP: 225
 

Ketentuan SKD Sekolah Kedinasan Peserta Afirmasi 

KepmenPANRB Nomor 406 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan bagi peserta yang masuk melalui jalur afirmasi. Dalam keputusan tersebut, jalur afirmasi diberikan kepada peserta dari daerah tertentu berdasarkan usulan kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan persetujuan Menteri PANRB.

Peserta yang termasuk dalam ketentuan afirmasi, berikut ketentuan nilai ambang batasnya:
  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 281
  • Nilai TIU paling rendah: 55
Dengan ketentuan tersebut, peserta jalur afirmasi memiliki standar nilai yang berbeda dari peserta yang mengikuti ketentuan umum.

Nilai Ambang Batas Bukan Penentu Tunggal Kelulusan

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2026 dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN yang dijadwalkan berlangsung pada 22 September hingga 7 Oktober 2026. Setelah pelaksanaan SKD, proses pengolahan nilai pun dijadwalkan berlangsung pada 27 September hingga 10 Oktober 2026. Sementara itu, pengumuman hasil SKD dilakukan secara bertahap pada 1–13 Oktober 2026.

Nilai ambang batas perlu dipahami sebagai batas minimal dalam SKD, bukan sebagai jaminan peserta langsung dinyatakan lolos seleksi Sekolah Kedinasan.

Peserta tetap mengikuti keseluruhan tahapan dan ketentuan seleksi yang berlaku. Karena itu, calon peserta perlu memperhatikan tidak hanya nilai kumulatif, tetapi juga capaian pada setiap materi SKD serta ketentuan jalur seleksi yang diikuti. (Levina Fidelia)
 


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan