Keputusan tersebut mengatur Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Juli 2026. Ketentuan ini penting diperhatikan calon peserta karena nilai ambang batas menjadi salah satu standar yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan SKD.
Nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan 2026
SKD Sekolah Kedinasan terdiri atas tiga kelompok materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Masing-masing materi memiliki ketentuan penilaian tersendiri. Karena itu, peserta perlu mengetahui batas minimum pada setiap materi yang dipersyaratkan.1. TWK
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi salah satu komponen dalam SKD Sekolah Kedinasan 2026. Untuk peserta yang mengikuti ketentuan ambang batas umum, nilai TWK yang harus dicapai paling sedikit 65. TWK memiliki 30 butir soal. Dengan sistem pembobotan yang digunakan dalam SKD, nilai maksimal yang dapat diperoleh dari bagian ini mencapai 150.
2. TIU
Komponen kedua adalah Tes Intelegensia Umum (TIU). Nilai ambang batas TIU untuk ketentuan umum ditetapkan paling sedikit 80. Jumlah soal TIU mencapai 35 butir, dengan nilai maksimal 175.
3. TKP
Selanjutnya terdapat Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas TKP untuk ketentuan umum ditetapkan paling sedikit 156. TKP terdiri atas 45 butir soal, dengan nilai maksimal yang dapat diperoleh mencapai 225.

Ilustrasi Suasana Tes SKD CASN di UGM. Foto: UGM
Pembobotan nilai SKD Sekolah Kedinasan 2026
Berbeda dengan TWK dan TIU, sistem penilaian TKP menggunakan pembobotan pada pilihan jawaban. Untuk TWK dan TIU, jawaban benar memperoleh bobot 5, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab memperoleh 0.Sementara itu, pilihan jawaban pada TKP memiliki bobot yang berbeda, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0. Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 yang terdiri dari:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Ketentuan SKD Sekolah Kedinasan Peserta Afirmasi
KepmenPANRB Nomor 406 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan bagi peserta yang masuk melalui jalur afirmasi. Dalam keputusan tersebut, jalur afirmasi diberikan kepada peserta dari daerah tertentu berdasarkan usulan kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan persetujuan Menteri PANRB.Peserta yang termasuk dalam ketentuan afirmasi, berikut ketentuan nilai ambang batasnya:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 281
- Nilai TIU paling rendah: 55
Nilai Ambang Batas Bukan Penentu Tunggal Kelulusan
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2026 dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN yang dijadwalkan berlangsung pada 22 September hingga 7 Oktober 2026. Setelah pelaksanaan SKD, proses pengolahan nilai pun dijadwalkan berlangsung pada 27 September hingga 10 Oktober 2026. Sementara itu, pengumuman hasil SKD dilakukan secara bertahap pada 1–13 Oktober 2026.Nilai ambang batas perlu dipahami sebagai batas minimal dalam SKD, bukan sebagai jaminan peserta langsung dinyatakan lolos seleksi Sekolah Kedinasan.
Peserta tetap mengikuti keseluruhan tahapan dan ketentuan seleksi yang berlaku. Karena itu, calon peserta perlu memperhatikan tidak hanya nilai kumulatif, tetapi juga capaian pada setiap materi SKD serta ketentuan jalur seleksi yang diikuti. (Levina Fidelia)