Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor (P3R) Unpad Nadjib Riphat Kesoema mengatakan, Unpad melalui pemilihan Rektor periode 2024-2029 memberikan kesempatan bagi seluruh akademisi, baik dari internal maupun eksternal Unpad untuk mengabdikan diri dalam pembangunan negeri.
Kriteria Calon Rektor Unpad
Nadjib menyampaikan, ada dua kriteria yang harus dimiliki oleh calon rektor Unpad, yaitu academic leader dan business leader. Dalam mewujudkan visi misi Unpad, Rektor sebagai pemimpin tertinggi perlu memiliki kemampuan dalam mengatur semua kegiatan-kegiatan yang ada untuk jangka waktu ke depan.“Jadi kita menginginkan Unpad yang lebih baik, Unpad yang lebih jaya, Unpad yang lebih berprestasi, baik di dunia akademis maupun sumbangsih kita (Unpad) dari penelitian-penelitian kita ke dunia industri,” ujar Nadjib dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 2 Maret 2024.
Selanjutnya Nadjib menjelaskan, tahap awal pemilihan Rektor Unpad, yaitu pendaftaran akan dibuka pada 1-30 Maret 2024 secara daring pada laman pilrek.unpad.ac.id. Proses penjaringan calon rektor ini dilanjutkan dengan tahap verifikasi berkas administrasi hingga akhirnya mendapatkan bakal calon rektor untuk menuju ke tahap berikutnya.
Salah satu tahap yang ditempuh dalam proses pemilihan calon rektor adalah diselenggarakannya diskusi dan tanya jawab mengenai program kerja serta strategi dalam mencapai visi misi para calon rektor. Kegiatan tersebut akan dihadiri oleh dosen, tenaga pendidik, dan juga mahasiswa.
“Jadi di sini ada partisipasi yang sangat berarti dari seluruh warga Unpad untuk menuju terpilihnya seorang rektor yang terbaik,” kata Nadjib.
Ketua Panitia Pengarah Pemilihan Rektor Unpad, Arry Bainus juga mengatakan untuk dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai pemilihan rektor pada laman Pilrek Unpad “Silakan, di sana banyak informasi seperti aturan, linimasa, dan lain sebagainya yang Insyaallah informatif,” pungkasnya.
Persyaratan menjadi Rektor Unpad periode 2024-2029:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki kewarganegaraan Indonesia;
- Memiliki gelar akademik Doktor (S3) dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- Sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memiliki integritas diri yang baik; yang telah
- Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unpad;
- Memahami sistem pendidikan Unpad dan nasional;
- Memiliki kompetensi manajerial;
- Memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan akademik yang baik;
- Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis; dan
- Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.
Baca juga: Proses Pilrek Unpad Dimulai 1 Maret 2024, Ini Kriteria Rektor yang Dicari |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News