Dosen Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Kue Raha Ternate, Masayu Gay, menyambut baik revitalisasi bahasa daerah. Dia menilai upaya tersebut tidak dapat dilakukan sendiri melainkan harus bekerja sama melibatkan banyak pemangku kebijakan, seperti akademisi, intitusi pemerintah, maupun instansi swasta hingga komunitas dan pegiat seni.
“Kami ada mata kuliah yang mendukung pembinaan mahasiswa melakukan penelitian terkait bahasa daerah berupa karya ilmiah yang dikembangkan lebih lanjut ke dalam film animasi agar dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat luas,” kata Masayu dalam keteragan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.
Dia menyebut hingga kini pihaknya sudah menghasilkan tiga film animasi. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Rifai Haitami, mengatakan pihaknya telah menyusun peraturan daerah tentang bahasa daerah.
“Tujuannya memasukkan bahasa daerah dalam muatan lokal (mulok) karena semakin hari kekayaan bahasa daerah yang merupakan identitas kami, semakin hilang," ujar dia.
Rifai Haitami berencana segera menyiapkan bahan ajar dan meningkatkan kompetensi tenaga pendidik melalui berbagai pelatihan terkait bahasa daerah yang berlaku di wilayah satuan pendidikannya. Dia mengatakan di Kabupaten Sula terdapat empat suku besar, yaitu Fahahu, Fagud, Face, dan Mangon. Keempatnya menggunakan bahasa Sula, namun memiliki perbedaan dialek.
Berikutnya, Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Provinsi Maluku Utara, Lusi Susanti Bahar, mengungkapkan ada 319 karya budaya yang telah dilakukan pencatatan oleh institusinya. Namun, baru 32 karya yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia Tahun 2021.
Lusi menjelaskan penetapan WBTb Indonesia di suatu daerah sangat bergantung pada kepedulian dan keaktifan dinas kabupaten/kota yang membidangi kebudayaan setempat dalam mencatat dan mengajukan usulan penetapan WBTb ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Dia bercerita sering kali karena pengajuan yang diusulkan minim, ia bersama timnya terjun langsung ke kabupaten/kota untuk mengidentifikasi kekayaan budaya di wilayah tersebut.
“Setiap tahun, kami melakukan pencatatan karya budaya untuk diajukan ke Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek untuk ditetapkan menjadi WBTb," tutur dia.
Lusi memaparkan tahapannya, karya budaya tersebut dicatat (terdaftar dalam pusat data kementerian), kemudian diusulkan penetapannya setelah sebelumnya diverifikasi di tingkat provinsi. Hal itu dengan melihat kelengkapan dokumentasi, seperti pengisian formulir penetapan, foto terbaru karya budaya, video dokumenter, dan kajian ilmiah sebagai bahan rujukan.
Pada 2022 ada 14 karya yang masuk untuk diverifikasi Dirjen Kebudayaan, Kemendikbudristek. Hingga saat ini, pada penilaian tahap pertama, ada 11 karya budaya asal Maluku Utara yang akan ditetapkan menjadi WBTb Indonesia 2022. Penetapannya akan diputuskan melalui sidang pada Oktober 2022 mendatang.
Tim Ahli WBTb Provinsi Maluku Utara dalam melakukan pencatatan dan penetapan karya budaya merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Permendikbud RI, Nomor 106, Tahun 2013 Bab 1, Pasal 1, dan SK Gubernur Provinsi Maluku Utara. Dalam aktivitasnya, tim ahli mendapat kewenangan berdasarkan SK dan Surat Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Sebagai wujud rencana aksi, pemerintah provinsi Maluku Utara berupaya menghidupkan kembali bahasa daerah dengan menerapkan program muatan lokal mulai dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Selain itu, Lusi juga menggandeng komunitas budaya agar lebih memaksimalkan penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan seni.
“Kami dari pemerintah provinsi mengajak semua elemen masyarakat untuk peduli dan berperan dalam merevitalisasi bahasa daerah. Mari kita jadikan budaya sebagai investasi, bukan (sebagai beban),” ujarnya.
Pemerintah provinsi telah mengusulkan dua bahasa daerah untuk ditetapkan menjadi WBTb Indonesia Tahun 2022, yakni Bahasa Daerah Bacan dan Bahasa Makeang Timur. Langkah ini merupakan upaya perlindungan pemerintah provinsi terhadap bahasa daerah di Maluku Utara.
Revitalisasi bahasa daerah juga bertujuan untuk menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, serta menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah.
Dalam upaya merevitalisasi bahasa daerah tersebut, Kemendikbudristek melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa beserta Unit Pelaksana Teknis Balai dan Kantor Bahasa, melakukan beberapa strategi seperti melibatkan setiap elemen pemangku kepentingan; melaksanakan revitalisasi bahasa daerah yang terintergrasi dengan lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat; mengoptimalkan pemanfaatan media digital; serta memberi fleksibilitas bagi tiap daerah untuk mengimplementasikan program revitalisasi bahasa daerah sesuai karakteristik wilayahnya.
Baca juga: STKIP Kue Raha Ternate Miliki Mata Kuliah untuk Dukung Penelitian Bahasa Daerah |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News