Rapat koordinasi menyinergikan upaya revitalisasi bahasa daerah dengan pemangku kebijakan se-Provinsi Maluku Utara.. DOK
Rapat koordinasi menyinergikan upaya revitalisasi bahasa daerah dengan pemangku kebijakan se-Provinsi Maluku Utara.. DOK

Upaya Maluku Utara Revitalisasi Bahasa Daerah

Renatha Swasty • 06 Juli 2022 20:43

Lusi memaparkan tahapannya, karya budaya tersebut dicatat (terdaftar dalam pusat data kementerian), kemudian diusulkan penetapannya setelah sebelumnya diverifikasi di tingkat provinsi. Hal itu dengan melihat kelengkapan dokumentasi, seperti pengisian formulir penetapan, foto terbaru karya budaya, video dokumenter, dan kajian ilmiah sebagai bahan rujukan.
 
Pada 2022 ada 14 karya yang masuk untuk diverifikasi Dirjen Kebudayaan, Kemendikbudristek. Hingga saat ini, pada penilaian tahap pertama, ada 11 karya budaya asal Maluku Utara yang akan ditetapkan menjadi WBTb Indonesia 2022. Penetapannya akan diputuskan melalui sidang pada Oktober 2022 mendatang. 
 
Tim Ahli WBTb Provinsi Maluku Utara dalam melakukan pencatatan dan penetapan karya budaya merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Permendikbud RI, Nomor 106, Tahun 2013 Bab 1, Pasal 1, dan SK Gubernur Provinsi Maluku Utara. Dalam aktivitasnya, tim ahli mendapat kewenangan berdasarkan SK dan Surat Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Sebagai wujud rencana aksi, pemerintah provinsi Maluku Utara berupaya menghidupkan kembali bahasa daerah dengan menerapkan program muatan lokal mulai dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Selain itu, Lusi juga menggandeng komunitas budaya agar lebih memaksimalkan penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan seni.  
“Kami dari pemerintah provinsi mengajak semua elemen masyarakat untuk peduli dan berperan dalam merevitalisasi bahasa daerah. Mari kita jadikan budaya sebagai investasi, bukan (sebagai beban),” ujarnya. 
 
Pemerintah provinsi telah mengusulkan dua bahasa daerah untuk ditetapkan menjadi WBTb Indonesia Tahun 2022, yakni Bahasa Daerah Bacan dan Bahasa Makeang Timur. Langkah ini merupakan upaya perlindungan pemerintah provinsi terhadap bahasa daerah di Maluku Utara.
 
Revitalisasi bahasa daerah juga bertujuan untuk menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, serta menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah.
 
Dalam upaya merevitalisasi bahasa daerah tersebut, Kemendikbudristek melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa beserta Unit Pelaksana Teknis Balai dan Kantor Bahasa, melakukan beberapa strategi seperti melibatkan setiap elemen pemangku kepentingan; melaksanakan revitalisasi bahasa daerah yang terintergrasi dengan lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat; mengoptimalkan pemanfaatan media digital; serta memberi fleksibilitas bagi tiap daerah untuk mengimplementasikan program revitalisasi bahasa daerah sesuai karakteristik wilayahnya.
 
Baca juga: STKIP Kue Raha Ternate Miliki Mata Kuliah untuk Dukung Penelitian Bahasa Daerah


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan