Siswa SMP. DOK Kemendikdasmen
Siswa SMP. DOK Kemendikdasmen

Pemerintah Terbitkan Aturan Penggunaan AI dalam Pendidikan, Lindungi Anak dari Risiko Digital Sejak Dini

Renatha Swasty • 17 Maret 2026 11:01
Ringkasnya gini..
  • Kebijakan ini untuk memastikan teknologi memberikan manfaat nyata bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
  • Pengaturan ini penting agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan tahap perkembangan anak.
  • Anak-anak tidak boleh sekadar menjadi target pasar industri teknologi, melainkan harus mampu memanfaatkan teknologi sesuai dengan kesiapan mereka.
Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan pedoman pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan. Kebijakan ini bertujuan memastikan teknologi memberikan manfaat nyata bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
 
Pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Aturan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
 
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan pengaturan ini penting agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan tahap perkembangan anak. Dia menekankan semakin muda usia anak, penggunaan teknologi harus semakin ketat dikontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis konten yang digunakan dalam pembelajaran.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengingatkan Indonesia memiliki jumlah pengguna internet anak yang sangat besar sehingga perlindungan menjadi prioritas. Ia menegaskan anak-anak tidak boleh sekadar menjadi target pasar industri teknologi, melainkan harus mampu memanfaatkan teknologi sesuai dengan kesiapan mereka.
 
"Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya," ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, dikutip dari laman komdigi.go.id, Selasa, 17 Maret 2026.
 
Meutya juga menyoroti besarnya tanggung jawab pemerintah dalam mengawal penggunaan teknologi di kalangan anak. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah konkret agar perkembangan AI benar-benar memberi manfaat bagi dunia pendidikan, bukan sebaliknya.
 
"Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka," kata Meutya.
 
Dia juga menyinggung prinsip ‘Tunggu Anak Siap’ yang selama ini menjadi landasan dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital atau PP TUNAS.
 
"Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan," ujar dia.
 
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi sekolah, guru, dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat dan bertanggung jawab. Sehingga, anak-anak Indonesia dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengorbankan perkembangan kognitif maupun pembentukan karakter mereka.
 
SKB ini ditandatangani oleh tujuh menteri, yaitu Menko PMK Pratikno, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi, Mendukbangga Wihaji, dan Menag Nasaruddin Umar. (Talitha Islamey
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan