Ilustrasi Gratifikasi. DOK Magnific
Ilustrasi Gratifikasi. DOK Magnific

SPI Pendidikan 2026: 52% Sekolah Anggap Bingkisan untuk Guru Wajar, KPK Ingatkan Risikonya

Renatha Swasty • 21 Oktober 2026 13:59
Ringkasnya gini..
  • KPK merilis hasil SPI Pendidikan 2026 dengan Indeks Integritas Pendidikan Indonesia berada di angka 73,30 (kategori adaptif).
  • Survei mengungkap 52 persen satuan pendidikan masih menganggap pemberian hadiah atau bingkisan kepada guru sebagai hal yang wajar.
  • KPK merekomendasikan larangan tegas pemberian bingkisan guna mencegah konflik kepentingan dan perilaku pilih kasih di sekolah.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026. Salah satu temuannya, sekitar 52 persen satuan pendidikan menganggap pemberian bingkisan kepada guru sebagai hal wajar.

Kebiasaan tersebut dinilai berisiko memicu sikap pilih kasih dan merusak rasa keadilan di lingkungan sekolah. Padahal, praktik yang tampak sepele ini bisa menjadi pintu masuk bagi pelanggaran yang lebih besar.

Secara keseluruhan, Indeks Integritas Pendidikan Indonesia 2026 berada di angka 73,30 dan masuk kategori adaptif. Meski nilainya tergolong cukup baik, KPK menilai masih banyak aspek yang perlu dibenahi.

Survei ini dilakukan setiap dua tahun sekali untuk melihat seberapa jujur dan baik pengelolaan dunia pendidikan. Ada tiga hal yang dinilai, yaitu sikap dan perilaku siswa, suasana di lingkungan sekolah, serta cara sekolah dikelola. 

KPK mengingatkan budaya jujur dan antikorupsi perlu ditanamkan sejak bangku sekolah. Apabila dibiarkan, anak-anak berpotensi terbiasa memaklumi ketidakjujuran hingga dewasa.

Berawal dari Hal Kecil yang Dianggap Biasa

Menurut KPK, perilaku koruptif kerap dilakukan dengan cara yang dianggap wajar atau dalam jumlah kecil. Oleh karena itu, pelakunya sering tidak sadar bahwa tindakannya termasuk korupsi.

Contohnya antara lain membayar "uang pelicin" agar urusan dipermudah, titip absen, membiarkan orang lain melanggar aturan, dan mencontek. Pelanggaran kecil yang terus dibiarkan akan membuat masyarakat makin toleran terhadap pelanggaran yang lebih besar.
   

Temuan di Dunia Pendidikan

Mengutip unggahan akun Instagram @official.kpk, SPI Pendidikan 2026 menemukan sejumlah hal yang menurut KPK perlu segera dibenahi, antara lain:
  1. 52 persen satuan pendidikan menganggap pemberian hadiah atau bingkisan sebagai hal yang wajar
  2. 95 persen satuan pendidikan melaporkan adanya kebiasaan memberi bingkisan kepada tenaga pendidik pada waktu tertentu
  3. 23 persen satuan pendidikan melihat adanya perlakuan khusus dari tenaga pendidik kepada peserta didik tertentu
  4. 43 persen menyatakan orang tua siswa bersedia melakukan apa saja, termasuk mengabaikan aturan, agar masalah cepat selesai.

Rekomendasi KPK

Berdasarkan temuan tersebut, KPK mengajukan tiga langkah perbaikan, antara lain:
  1. Memperkuat nilai keadilan melalui pendidikan antikorupsi, sekaligus mendorong tenaga pendidik memberi teladan dalam mengambil keputusan yang objektif
  2. Memperkuat penerapan sanksi oleh instansi pembina atau pengawas terhadap satuan pendidikan yang menyimpang
  3. Mendorong satuan pendidikan menetapkan aturan jelas yang melarang pemberian bingkisan kepada tenaga pendidik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Hasil survei ini menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup lewat penindakan, tetapi juga melalui pembiasaan nilai kejujuran sejak dini. Sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik sama-sama berperan menghentikan kebiasaan membiarkan pelanggaran, termasuk yang selama ini dianggap lumrah. (Talitha Islamey)
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan