Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menggodok diberlakukannya kembali aturan siswa tidak otomatis naik kelas. Wacana tersebut dapat dimulai pada tahun ajaran 2027.
"Termasuk yang kami cantumkan di situ adalah kebijakan tidak naik kelas. Kalau ini disetujui, mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII dikutip Senin, 19 Oktober 2026.
Mu'ti mengatakan kebijakan tersebut dihadirkan dengan harapan meningkatkan mutu pendidikan sekaligus membangun keseriusan siswa dalam belajar. Siswa perlu dibiasakan memiliki semangat belajar dan kesiapan untuk berkompetisi.
"Karena banyak murid itu dia mengikuti rumus RMS, rajin, malas, sama saja. Mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi," tegas dia.
Mu'ti mengatakan aturan siswa tidak otomatis naik kelas bergantung pada pembahasan dan kajian lebih lanjut. Pemerintah membutuhkan kajian akademik termasuk meminta masukan dari para pakar sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
"Dan jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar," tutur Mu'ti.
Saat ini, Kemendikdasmen juga mendorong sejumlah kebijakan lain, termasuk penerapan pembelajaran mendalam atau deep learning. Mu'ti menyebut peningkatan mutu pendidikan perlu dimulai dari proses pembelajaran di kelas.
"Karena itu, peningkatan kompetensi guru dan dukungan perguruan tinggi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas pendidikan," kata dia.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan