Siswa sekolah. DOK MTVN
Siswa sekolah. DOK MTVN

2 Tahun Prabowo-Gibran, JPPI Tagih Putusan MK soal Sekolah Gratis dan MBG

Renatha Swasty • 19 Oktober 2026 11:17
Ringkasnya gini..
  • JPPI menagih komitmen 2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menuntaskan dua Putusan MK sektor pendidikan.
  • Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mewajibkan jaminan sekolah dasar gratis tanpa biaya untuk negeri maupun swasta.
  • JPPI mendesak anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp240 triliun dipisahkan agar tak menggerus alokasi 20% APBN.
Jakarta: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menagih pekerjaan rumah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memasuki dua tahun masa pemerintahan. Paling mendesak, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kedua putusan MK berkaitan langsung dengan pemenuhan hak pendidikan jutaan anak Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang jaminan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di sekolah negeri dan swasta, serta Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

"Dua putusan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi arah kebijakan pendidikan nasional. Namun, JPPI menilai pelaksanaannya belum mencerminkan keberpihakan yang memadai terhadap persoalan paling mendasar dalam Pendidikan," Kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Oktober 2026.

Ubaid mengatakan di tengah kemampuan negara mengalokasikan anggaran besar untuk MBG, jutaan anak masih berada di luar sekolah, ruang kelas rusak belum tertangani, dan sebagian guru non-ASN masih harus bertahan dengan penghasilan yang bahkan tidak mencapai Rp500 ribu per bulan.

Dia menyebut dua tahun pemerintahan Prabowo seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan pendidikan benar-benar diperlakukan sebagai hak konstitusional. Namun, dua putusan MK yang sangat fundamental bagi masa depan pendidikan belum dijalankan secara tuntas. 

"Negara terlihat lebih cepat menggerakkan anggaran untuk program MBG daripada menuntaskan kewajibannya menjamin sekolah tanpa biaya, ruang kelas yang aman, dan kesejahteraan guru," ujar Ubaid.

Segera gratiskan sekolah

Pada 27 Mei 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan JPPI melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan ini menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Putusan tersebut merupakan koreksi terhadap praktik diskriminatif dalam pembiayaan pendidikan. Selama ini, anak yang tidak tertampung di sekolah negeri kerap terpaksa masuk sekolah swasta dengan beban biaya yang jauh lebih besar.

Namun, hampir 17 bulan setelah putusan dibacakan, jaminan pembiayaan pendidikan dasar negeri dan swasta belum terwujud menyeluruh. Pemerintah memang telah menyiapkan sejumlah langkah dan rancangan pendanaan, tetapi belum tersedia mekanisme pembiayaan yang menjamin seluruh anak memperoleh hak pendidikan dasar sesuai mandat MK.

Bahkan, dalam pidato RAPBN 2027, Prabowo masih menitikberatkan cita-cita sekolah negeri tanpa pungutan. Padahal, putusan MK secara tegas mencakup pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh negeri maupun swasta, dengan ketentuan pelaksanaan sebagaimana pertimbangan Mahkamah.
  Akibat belum tuntasnya kewajiban negara ini, persoalan anak tidak sekolah masih sangat besar. Data dasbor Kemendikdasmen, anak yang belum pernah bersekolah, 496.191 anak putus sekolah, dan 635.001 anak yang lulus tetapi tidak melanjutkan pendidikan.

"Hampir tiga juta anak berada di luar sekolah. Ini seharusnya menjadi keadaan darurat pendidikan. Negara tidak boleh merasa sudah memenuhi kewajibannya hanya karena menyediakan sekolah negeri. Ketika bangku sekolah negeri tidak cukup, negara tetap berkewajiban menjamin anak mendapatkan pendidikan dasar melalui sekolah swasta tanpa terhambat biaya," tegas Ubaid.

Terkait itu, JPPI mendesak agar pemerintah menuntaskan pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024. Hal ini melalui skema pembiayaan yang jelas dan terukur untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di sekolah negeri maupun swasta sesuai ketentuan putusan.

"Menetapkan langkah percepatan penanganan jutaan anak tidak sekolah, termasuk dukungan pembiayaan sekolah swasta, penambahan daya tampung, dan bantuan bagi keluarga rentan," ujar Ubaid.

Anggaran MBG dipisahkan

JPPI juga menyinggung penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibebankan pada fungsi pendidikan. Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 30 Juli 2026, MK menegaskan MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. 

Anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, dengan batas akhir transisi paling lambat APBN 2028. MK juga menegaskan apabila pada APBN 2027 MBG masih dicantumkan dalam anggaran operasional pendidikan, hal itu hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen APBN untuk komponen utama pendidikan di luar MBG.

"Namun, dalam rancangan awal APBN 2027, pemerintah kembali memasukkan sekitar Rp240 triliun anggaran MBG dalam alokasi pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Berdasarkan konstruksi tersebut, anggaran yang tersisa untuk pendidikan di luar MBG hanya sekitar Rp580,9 triliun, atau kurang lebih 14 persen dari total belanja negara yang direncanakan saat itu," tutur Ubaid.

Dia mengatakan persoalan ini tidak hanya menyangkut pencatatan anggaran, melainkan pilihan prioritas pemerintah dalam memenuhi hak pendidikan warga negara. Setelah APBN 2027 disahkan, pemerintah harus membuka secara transparan komposisi final anggaran dan membuktikan bahwa pembiayaan MBG tidak mengurangi jaminan konstitusional 20 persen untuk komponen utama pendidikan.

"Jangan sampai anggaran pendidikan 20 persen hanya bagus di atas kertas. Uangnya disebut anggaran pendidikan, tetapi sebagian sangat besar digunakan untuk membiayai program yang oleh MK telah dinyatakan bukan komponen utama pendidikan. Bagaimana mungkin hak pendidikan anak dapat dipenuhi jika pembiayaan dasarnya terus diperebutkan dengan program lain?" kata Ubaid.

JPPI mendesak pemerintah segera memenuhi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dengan mempercepat pemisahan MBG dari anggaran pendidikan dan menjamin minimal 20 persen APBN digunakan untuk komponen utama pendidikan.
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan