Jakarta: Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal berusia dua tahun pada 20 Oktober 2026. Sejumlah kalangan masyarakat bakal turun ke jalan menyampaikan aspirasi terkait hal-hal yang masih dianggap kurang dari Kabinet Merah Putih.
Terkait hal itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melarang peserta didik mengikuti demo. Hal itu tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 22967/PW.01/SEKRE tanggal 16 Oktober 2025 perihal Himbauan Menjaga Kondusivitas Satuan Pendidikan.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan diminta menginstruksikan Kepala Sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta di wilayah kerjanya memastikan seluruh peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan sesuai dengan kurikulum dan ketentuan yang berlaku.
"Mengimbau peserta didik agar tidak mengikuti dan/atau terlibat dalam kegiatan demonstrasi, unjuk rasa, dan/atau kegiatan sejenis di luar lingkungan satuan pendidikan yang berpotensi mengganggu ketertiban. keamanan, keselamatan, dan keberlangsungan kegiatan pembelajaran," dalam salinan surat dikutip dari akun Instagram @disdikjabar, Senin, 19 Oktober 2026.
Selain itu, guru diminta memberikan pemahaman dan menanamkan nilai-nilai karakter positif kepada peserta didik. Termasuk, dalam menyampaikan pendapat secara santun, aman, tertib, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Orang tua/wali peserta didik juga diminta mendampingi, membimbing, dan mengawasi anak. Hal ini agar tetap fokus pada kegiatan pembelajaran serta menghindari keterlıbatan dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan.
Selain itu, menugaskan Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan untuk berkoordinasi lintas satuan pendidikan serta melaksanakan pembinaan dan pemantauan terhadap aktivitas peserta didik di lingkungan satuan pendidikan masing-masing.
Pengawas sekolah juga diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan oleh satuan Pendidikan. Setelah itu, menyampaikan hasil pemantauan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan di wilayah kerjanya untuk dıtindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Kepala Sekolah juga diminta melakukan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan. Setelah itu melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan melalui Pengawas Sekolah yang mendampingi satuan pendidikan, baik secara berkala maupun apabila terdapat hal mendesak.
"Apabila ditemukan indikasi penggalangan atau mobilisasi peserta didik yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, dan kondusivitas satuan pendidikan, Kepala Sekolah agar segera berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan unsur kepolisian setempat," tulis surat itu.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan