Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, wacana tersebut dapat dimulai pada tahun ajaran 2027. Mu'ti mengatakan kebijakan tidak naik kelas masuk dalam rekomendasi yang tengah dikaji pemerintah saat ini.
"Termasuk yang kami cantumkan di situ adalah kebijakan tidak naik kelas. Kalau ini disetujui, mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas," kata Mu'ti dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII dikutip Kamis 8 Oktober 2026. Mu'ti mengatakan kebijakan tersebut dihadirkan dengan harapan meningkatkan mutu pendidikan sekaligus membangun keseriusan siswa dalam belajar. Menurut dia, siswa perlu dibiasakan memiliki semangat belajar dan kesiapan untuk berkompetisi.
"Karena banyak murid itu dia mengikuti rumus RMS, rajin, malas, sama saja. Mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi," ujarnya.
Meski demikian, Mu'ti menegaskan kebijakan tidak naik kelas tersebut belum menjadi aturan yang berlaku saat ini. Penerapannya masih bergantung pada pembahasan dan kajian lebih lanjut.
Siswa Belajar. Foto: Shutterstock
Pemerintah juga membutuhkan kajian akademik untuk menjalankan kebijakan tersebut. Termasuk meminta masukan dari para pakar sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
"Dan jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar," tutur Mu'ti.
Kemendikdasmen saat ini juga mendorong sejumlah kebijakan lain, termasuk penerapan pembelajaran mendalam atau deep learning. Menurut Mu'ti, peningkatan mutu pendidikan perlu dimulai dari proses pembelajaran di kelas.
"Karena itu, peningkatan kompetensi guru dan dukungan perguruan tinggi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas pendidikan," pungkasnya.