Barang bukti OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. DOK YouTube KPK
Barang bukti OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. DOK YouTube KPK

KPK Bongkar Modus Pemerasan Camaba Jalur Mandiri Unsoed, Rektor Jadi Tersangka

Renatha Swasty • 24 Agustus 2026 13:05
Ringkasnya gini..
  • KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.
  • Modus operandi meliputi pemerasan orang tua camaba, penerimaan gratifikasi miliaran rupiah, hingga intervensi sistem seleksi jalur mandiri.
  • Total aliran dana ilegal mencapai miliaran rupiah yang digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian tanah, hingga pembagian paket proyek kampus.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Sodiq menerima uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah terkait penerimaan mahasiswa baru. 
 
Selain Sodiq, KPK juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kabag Akademik Unsoed, Eko Sumanto; dan tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. 
 
"KPK telah menemukan peritiswa pidana dan saat ini sudah menaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan dalam Pasal 90 KUHP baru, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yaitu saudara ASO, NAP, ES, DMW, AW, dan MNY," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers dikutip dari YouTube KPK, Senin, 24 Agustus 2026.

Taufik mengungkapkan terdapat tiga jalur penerimaan dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Jalur Mandiri. Para tersangka mengambil keuntungan dari jalur mandiri. 
 
Pada jalur mandiri, calon mahasiswa baru mesti membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang berbeda-beda sesuai kemampuan. Pada Fakultas Kedokteran Unsoed misalnya, rentang UKT dari Rp7,1 juta sampai Rp17 juta sementara itu, IPI mulai dari Rp100 juta sampai Rp260 juta.
 
"Namun demikian dalam penerimaan maba jalur mandiri ini KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan perbuatan penerimaan lainnya berupa gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed," ujar Taufik.
 
Biaya tambahan di luar biaya resmi oleh Unsoed dirasakan sangat memberatkan maba, khusunya orang tua mahasiswa baru. Taufik menyebut dalam kasus ini, penyidik KPK membaginya dalam tiga klaster. Berikut modus yang dipakai para tersangka. 
 

Modus pemerasan camaba jalur mandiri Unsoed

1. Minta uang pada orang tua camaba

Taufiq menuturkan pada Agustus 2026, Norman atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru (camaba) Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta. Permintaan uang dilakukan melalui dua perantara, yaitu Dian dan Adhi. 
 
Permintaan tersebut dipenuhi orang tua camaba, namun setelah uang tersebut diberikan, camba yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus seleksi maba Unsoed. Atas hal tersebut, pihak ortu meminta pengembalian penuh atas uang yang sudah diserahkan kepada Dian dan Adhi. 
 
"Kemudian diketahui saudara DMW dan AW sudah menggunakan uang yang diberikan untuk keperluan pribadi. Saudara DMW dan AW melapor hal tersebut kepada saudara NAP. Selanjutnya, NAP atas sepengetahuan ASO meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk menanggulangi pengembalian uang kepada pihak orang tua," papar Taufik. 
 
Taufik mengatakan untuk mengembalikan uang atas peminjaman uang tersebut, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono sekaligus keponakan Akhmad Sodiq menjanjikan membayar dengan tiga paket proyek di unsoed, yaitu proyek pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan proyek pengecetan gedung di lingkungan Unsoed. 
 
"Paket pekerjaan tersebut telah selesai oleh CV milik MYN selanjutnya pencairan dari pekerjaan proyek kemudian dialihkan yang dimaksud untuk menutupi pengembalian uang yang diminta yang dinyatakan tidak lulus," tutur Taufik. 
 
KPK Bongkar Modus Pemerasan Camaba Jalur Mandiri Unsoed, Rektor Jadi Tersangka
Barang bukti OTT di Unsoed. DOK YouTube KPK

2. Terima uang dari orang tua maba

Taufik mengungkapkan pada seleksi maba jalur mandiri 2025-2026, Akhmad kerap memberi perintah kepada Mulyono untuk menerima uang dari orang tua maba. Perintah itu diberikan melalui kode.
 
"Kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Ini kode, arahan-arahan atau perintah yang sering diberikan oleh ASO kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau maba melakukan pengurusan di jalur mandiri," beber Taufik. 
 
Penerimaan ini termasuk dalam gratifikasi. Taufik menyebut jumlahnya mencapai total Rp680 juta yang kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tiga bidang tanah. 
 
"Jadi penggunaan uang-uang yang didapatkan MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah yang di atasnamakan MYN. Sehingga, dalam hal ini saudara MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang kegunaannya diperuntukan untuk ASO," ujar Taufik. 

3. Makelar penerimaan camaba 

Taufik mengungkapkan pada periode yang sama, Eko selaku Kabag Akademik Unsoed yang juga Panitia Penerimaan Maba kerap berkomunikasi dengan pengepul camaba yang ingin masuk Unsoed. Eko melakukan tawar menawar mahar dengan pengepul tersebut. 
 
"Dalam komunikasi tersebut, saudara ES atas sepengetahuan saudara ASO melakukan tawar menawar mahar. Ada negosiasai semacam transaksi dengan pihak pengepul dari penerimaan maba jalur mandiri," ujar Taufik. 
 
Setelah ada kesepakatan mahar antara Eko dengan p0hak-pihak yang mengurus jalur penerimaan maba, Eko menerima uang dari pihak pengepul camaba. "Yang saat ini ditemukan total mencapai Rp1,12 miliar. Ini berlangsung dari 2025-2026," beber Taufik. 
 
Setelah menerima uang itu, Eko melapor kepada Akhmad Sodiq. Selanjutnya, Sodiq memeberikan akses user id untuk memengaruhi di sistem maba secara elektronik. 
 
"Untuk proses otorisasi mengkilk approve dalam penerimaan maba yang diberikan kepada maba yang akan diterima menjadi maba dan telah memberikan sejumlah uang sebagai mahar," ujar dia.  
 
Dalam penangkapan, KPK juga menyita barang bukti uang tunai Rp665 juta dan berupa saldo dalam rekening yang jumlah mencapai Rp99 juta. "Ini merupakan bagian dari kumpulan uang setoran pungutan dari maba yang dinegosiasikan untuk diterima," ungkap Taufik.
 
Terkait perbuatan itu, para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf B UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 
 
KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai 9 September 2026. Penahana dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan