"Hal ini menuntut adanya evaluasi total terhadap cara guru berinteraksi dengan siswa dan bagaimana orang tua merespons proses pendidikan," kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Februari 2026.
Dia mengatakan guru harus dibekali dengan kemampuan manajemen kelas yang manusiawi untuk menghindari gesekan fisik. Sementara itu, sekolah wajib menyediakan kanal pengaduan (komplain) bagi orang tua yang resmi, transparan, dan akuntabel.
"Dengan sistem yang jelas, setiap persoalan bisa diselesaikan secara prosedural tanpa perlu ada aksi main hakim sendiri," ujar dia.
JPPI juga mendesak praktik pendisiplinan anak dengan cara-cara kekerasan atau penggunaan kekerasan dalam proses pembelajaran, dihentikan sepenuhnya. Ubaid menegaskan Kekerasan bukan alat pendidikan.
"Ia justru menciptakan trauma dan merusak ekosistem belajar yang sehat," tutur dia.
JPPI juga meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag dan Kemendikdasmen mengimplementasikan sistem perlindungan ganda. Guru harus dilindungi dari intimidasi dan kriminalisasi, sementara siswa harus dilindungi dari praktik pendisiplinan yang menggunakan kekerasan fisik maupun psikis.
Sebelumnya, seorang guru dikeroyok oleh wali murid karena tak terima anaknya dipukul.
Insiden ini terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada Kamis, 5 Februari 2026.
Motif penganiayaan kasus ini dipicu oleh ketidakterimaan wali murid karena anaknya sempat dipukul oleh korban saat kegiatan belajar mengajar di sebuah madrasah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News