Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 26. DOK YouTube Kemdikbud RI
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 26. DOK YouTube Kemdikbud RI

Akreditasi Perguruan Tinggi Diubah, Status A, B, C Masih Valid

Ilham Pratama Putra • 30 Agustus 2023 11:52
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyederhanakan status akreditasi perguruan tinggi menjadi Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Pada masa transisi, status akreditasi A, B, Baik Sekali, dan C untuk perguruan tinggi bukan langsung tak berlaku dan akreditasi A, B, C masih berlaku.  
 
"Bagi yang sudah mendapatkan akreditasi, kita kan punya A, B, C itu masih valid sampai masa berlakunya selesai," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 di siaran YouTube Kemdikbud RI, Selasa, 29 Agustus 2023.
 
Nantinya, saat masa berlakunya habis perguruan tinggi mesti mengajukan ulang perpanjangan akreditasi dengan status Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Nadiem menyebut perpindahan sistem akreditasi terjadi organik.
"Lalu pindah ke sistem secara natural ke Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi," tutur dia.
  
Baca juga: Status Akreditasi Perguruan Tinggi Tersisa 2, Tak Ada Lagi Akreditasi A, B, C

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(REN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif