"Bagi yang sudah mendapatkan akreditasi, kita kan punya A, B, C itu masih valid sampai masa berlakunya selesai," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 di siaran YouTube Kemdikbud RI, Selasa, 29 Agustus 2023.
Nantinya, saat masa berlakunya habis perguruan tinggi mesti mengajukan ulang perpanjangan akreditasi dengan status Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Nadiem menyebut perpindahan sistem akreditasi terjadi organik.
"Lalu pindah ke sistem secara natural ke Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi," tutur dia.
Baca juga: Status Akreditasi Perguruan Tinggi Tersisa 2, Tak Ada Lagi Akreditasi A, B, C |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id