Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi pengadaan laptop. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi pengadaan laptop. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Ayah Saya Komite Etika KPK

Ilham Pratama Putra • 12 Juni 2025 17:33
Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya muncul ke publik setelah Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek Tahun 2020 senilai Rp9,9 triliun. Kasus itu menyeret tiga staf khusus Nadiem saat menjabat sebagai menteri.
 
Terkait kasus itu, Nadiem buka suara dengan menggelar konferensi pers didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris pada Selasa, 10 Juni 2025. Nadiem menegaskan jauh dari tindakan koruptif sebab lahir dan besar di keluarga antikorupsi.
 
"Ayah saya komite etika KPK, ibu saya pendiri Bung Hatta anti-corruption award, saya lahir dan dibesarkan di keluarga antikorupsi," kata Nadiem di YouTube Deddy Corbuzier dikutip Kamis, 12 Juni 2025.

Nadiem mengaku kaget saat Kejagung mengungkap kasus ini. Terlebih, pengadaan laptop di Kemendikbudristek telah mengikuti seluruh regulasi yang ada.
 
Seluruh proses pengadaan melibatkan Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hingga dilibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
 
"Belanja itu di e-katalog LKPP jadi itu sangat terbuka dan transparan. Kami tidak bisa menentukan harga dan kami tidak mengatur siapa jasa penyedia barangnya," kata dia.
 
Baca juga: Pengadaan Laptop Bermasalah, Nadiem Ungkap Pembelian untuk Hadapi Learning Loss Pandemi Covid-19  

Bahkan, pengadaan laptop ini didampingi oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Saat itu, Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut.
 
"Dari awal sampai akhir proses itu didamping Jamdatun dan itu ada suratnya," tutur dia.
 
Saat ini yang dipikirkannya adalah bagaimana bisa membantu aparat hukum agar persoalan tersebut cepat selesai. "Saya fully trust dan akan selalu mendukung aparat hukum dalam pemeriksaan apa pun. Kalau ada temuan apa pun dalam organisasi saya, saya akan bantu," ujar Nadiem. 
 
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan perkara ini dimulai dari pengadaan Chromebook pada tahun 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan, untuk pelaksanaan asesmen kompetenei minimal (AKM). Sayangnya, operating system (OS) Chrome pada Chromebook telah ditemukan sejumlah kendala karena harus menggunakan jaringan internet.
 
Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2018-2019. Penggunaan Chromebook dinilai tidak berjalan efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet.
 
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK, selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya yaitu OS Windows untuk pengadaan bantuan TIK terbaru. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
 
"Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat, dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook," ucap Harli. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan