Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Selamat Tinggal Praktik Titip Jabatan ASN, Kini Ada Sistem Manajemen Talenta

Ilham Pratama Putra • 29 Agustus 2025 19:04
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan sistem Manajemen Talenta untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN). Sistem ini dibuat untuk mencegah praktik titip jabatan di kalangan ASN sekaligus memberikan kesempatan untuk pengembangan diri dan prestasi.
 
Sistem tersebut sudah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan sistem Manajemen Talenta merupakan cara paling cepat dan modern untuk merekrut talenta terbaik di suatu jabatan.
 
Ia bercerita pengalamannya ketika ada empat jabatan kosong dan sulit untuk merekrut seseorang yang mempunyai kualitas mumpuni. Dia juga menyoroti banyaknya praktik titip jabatan ketika proses perekrutan.

“Banyak sekali orang yang nitip, Pak titip ini yang dijadikan (pegawai), bisa delapan orang yang nitip, jabatan yang kosong hanya empat. Maka gaduhnya bisa panjang, ramainya bisa panjang, maka perlu jalan baru dengan Manajemen Talenta,” kata Zudan di Kemendikdasmen Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.
 
Ia menyebut Manajemen Talenta menjadi salah satu upaya menghindari praktik titip jabatan dari orang dalam (ordal). Zudan mengatakan sistem yang digodok Kemendikdasmen sudah memiliki asas objektif, transparan, dan berbasis sistem merit.
 
"Artinya setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kesempatan berkembang sesuai dengan potensi dan kinerjanya melalui sistem ini," tutur Zudan.
 
Baca juga: 66% ASN Ada di Jabatan Fungsional, Kepala BKN: Kariernya Harus Dikembangkan 

Sekjen Kemendikdasmen Suharti mengatakan pihaknya turut menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna memastikan pelaksanaan sistem tersebut. Bahkan, sudah dibuatkan dasar hukum dalam menjalankan sistem.
 
“Ada tiga dasar hukum yang akan memperkuat Manajemen Talenta di kementerian. Regulasi pertama adalah Peraturan Mendikdasmen tentang Manajemen Talenta PNS Kemendikdasmen,” kata Suharti.
 
Sementara itu, dua regulasi lainnya masih dalam tahapan penyusunan. Yakni tentang Peraturan Mendikdasmen tentang Pola Karier Pegawai dan Keputusan Mendikdasmen tentang Penilaian 360 derajat.
 
Dia menjelaskan regulasi pola karier akan memastikan adanya jalur pengembangan yang jelas bagi setiap pegawai. Sementara itu, regulasi Penilaian 360 derajat akan memberikan instrumen evaluasi yang komprehensif, objektif, dan berbasis umpan balik menyeluruh, tidak hanya dari pimpinan kepada bawahan.
 
“Hal ini menjadi wujud komitmen serius Kemendikdasmen dalam mengawal keberhasilan implementasi Manajemen Talenta,” kata Suharti.
 
Dia mengatakan dalam pelaksanaannya Kemendikdasmen membentuk komite talenta. Komite ini siap mengawal siklus manajemen talenta mulai dari akuisisi pegawai potensial, pengembangan kompetensi, hingga penempatan pegawai pada jabatan strategis.
 
“Agar semua warga negara Indonesia, di mana pun berada, dengan latar belakang apa pun, tanpa kecuali memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang bermutu,” tegas Suharti.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan