Pelibatan sekolah swasta ini bersifat tidak wajib. Artinya, bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Tahun ini, sudah ada 25 kabupaten/kota menyatakan komitmennya melibatkan sekolah swasta dalam SPMB untuk menjadi daya tampung tambahan. Bantuan dana pendidikan di sekolah swasta ini bervariasi, mulai dari subsidi hingga full gratis.
"Sudah ada 25 atau 26 kabupaten/kota. Namun, subsidinya bervariasi, ada yang full, ada yang beasiswa, ada yang hanya di tahun pertama," kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
Dia menyebut dorongan pelibatan sekolah swasta dalam SPMB 2025 tidak berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah memerintahkan negara tidak memungut biaya pendidikan dasar (SD-SMP) di sekolah negeri maupun swasta.
"Beda jalur," kata Gogot.
Baca juga: Pemda Mesti Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB, Bagaimana Kalau Tidak Punya Uang? |
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah menggratiskan biaya sekolah jenjang SD sampai SMP baik di sekolah negeri maupun swasta.
Jenjang pendidikan SD-SMP merupakan bagian dari pendidikan wajib belajar sembilan tahun. Uji materi dengan permohonan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News