"Itu untuk Perguruan Tinggi, untuk pendidikan dasar menengah belum ada aturan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2020.
Kemudian baru pada 2017 Kemenristekdikti memberikan kebebasan menggunakan daring sebanyak 50 persen pertemuan tanpa adanya pembatasan status akreditasi.
"Kedua, banyak yang belum memiliki sistem daring atau sistem IT Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam satuan pendidikan," ujar Budi.
Mahalnya pembuatan konten pembelajaran daring juga menjadi salah satu penyebab. Bahkan perguruan tinggi juga belum menyiapkan bahan ajar mereka.
"Selanjutnya, jaringan yang tidak support di setiap daerah," tambah Budi.
Belum lagi, mahalnya biaya kuota internet atau pulsa bagi sekolah, perguruan tinggi maupun mahasiswa. Terakhir, adalah kesiapan mahasiswa itu sendiri dalam memilih perangkat pembelajaran online.
"Khususnya dari kalangan mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi," ungkap dia.
Melihat kendala ini, Budi meminta pemerintah bisa membaca momentum. Menurutnya pada kondisi ini pemerintah bisa memberikan goodwill melalui subsidi biaya, setidaknya untuk internet.
"Misal melalui PT Telkom dan membuat jaringan sampai pelosok Tanah Air, dengan biaya murah. Pemerintah juga harus membebaskan pajak bagi pendidikan dasar hingga menengah swasta serta PTS, terutama PTS kecil dan memberikan bantuan pada mahasiswa dalam bentuk beasiswa covid-19," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id