Ilustrasi Pancasilan. Foto: Dok Antara/Prasetia Fauzan
Ilustrasi Pancasilan. Foto: Dok Antara/Prasetia Fauzan

Kenapa Pancasila Jadi Dasar Negara Indonesia?

Putri Purnama Sari • 13 Desember 2022 08:46
Jakarta: Dasar negara adalah suatu landasan yang membentuk suatu negara. Sumber dari segala sumber yang ada di sebuah negara sekaligus sebagai pedoman cita-cita bangsa suatu negara.
 
Negara yang tidak memiliki dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki tujuan yang jelas dalam membangun bangsanya. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia ditetapkan pada 18 Agustus 1945.
 
Pancasila sebagai dasar negara ini berarti pula bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ini dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara. Seperti diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan RI lainnya.

Karena itulah, melalui Ketetapan No III/MPR/2000, dinyatakan bahwa sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. Meliputi:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, 
  3. Persatuan Indonesia, 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu 
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dilansir dari Modul Belajar Mandiri, secara singkat kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan apa yang tersirat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan:
 
"..., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
 

Pancasila istimewa

Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi Pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
 
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:
  1. Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
  2. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
  3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
  4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan