Namun, berbagai persoalan terbaru menunjukkan perlunya refleksi lebih mendalam dan berbasis bukti ilmiah. Seperti wacana pilkada tidak langsung, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), gelombang protes terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah, hingga kompleksitas penunjukan penjabat kepala daerah.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) bakal menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Seperempat Abad Otonomi Daerah: Evaluasi, Risiko, dan Trajektori ke Depan”. Kegiatan digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Ballroom Utama BRIN, Gatot Subroto, Jakarta.
Seminar nasional ini menjadi momentum strategis mengevaluasi perjalanan desentralisasi Indonesia sejak diberlakukan pada 1999. Sekaligus, merumuskan arah kebijakan otonomi daerah yang lebih seimbang, adaptif, dan berkelanjutan di tengah dinamika kebijakan nasional dan daerah yang terus berkembang.
“Seminar ini merupakan bagian dari komitmen BRIN membuka ruang diskusi yang inklusif sekaligus menawarkan solusi kebijakan berbasis riset," kata peneliti BRIN, Amarulla Octavian, dalam siaran pers, Rabu 11 Februari 2026.
Pihaknya mengapresiasi capaian-capaian desentralisasi sejak era Reformasi, sekaligus menegaskan pentingnya landasan riset yang kokoh dalam merespons tantangan-tantangan yang muncul. Menurutnya, evaluasi jernih terhadap capaian dan risiko otonomi daerah akan membantu merumuskan trajektori kebijakan yang mampu menjaga standar nasional, sekaligus memberikan ruang memadai bagi inovasi dan responsivitas daerah.
Terdapat tiga tujuan utama penyelenggaraan seminar ini, yakni pertama, memetakan secara sistematis capaian dan permasalahan desentralisasi selama periode 1999-2025. Kedua, merumuskan opsi dan rekomendasi kebijakan untuk menyeimbangkan standar nasional dengan diskresi dan kapasitas lokal. Ketiga, membangun jejaring pengetahuan lintas peneliti, pembuat kebijakan, dan pemerintah daerah guna memperkuat perbaikan kebijakan berbasis bukti.
Diskusi juga mengulas sejumlah isu krusial, antara lain dampak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terhadap arsitektur hubungan pusat-daerah, prospek dan tantangan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, evaluasi sistem Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), keberlanjutan fiskal daerah pascapemotongan TKD, hingga opsi reformasi ke depan seperti klarifikasi rezim penjabat kepala daerah, penerapan asymmetric decentralisation, dan penguatan fungsi pengawasan DPRD.
BRIN mengundang para pemangku kepentingan, mulai dari peneliti, pembuat kebijakan, praktisi pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi untuk berpartisipasi aktif dalam dialog konstruktif ini.
“Ke depan, kita membutuhkan desain keseimbangan baru antara pusat dan daerah standar nasional yang menjamin kualitas layanan publik, namun tetap memberi ruang yang cukup bagi daerah untuk berinovasi sesuai dengan konteks lokalnya,” ujar Amarulla Octavian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News