Jakarta: Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto menyampaikan bahwa program percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua sejauh ini telah berjalan dengan cukup baik, meskipun masih membutuhkan penguatan di sejumlah aspek.
Menurut Apolo, kebijakan pemekaran wilayah Papua, termasuk pembentukan enam provinsi, merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, pemekaran kabupaten dan kota pada 2003 dan 2004, termasuk pemekaran provinsi, sejak awal dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan.
Program percepatan pembangunan tersebut, lanjut Apolo, difokuskan pada empat sektor prioritas, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi kerakyatan.
“Kita harus diakui bahwa hal itu sudah berjalan dengan cukup baik dan sudah ada hasil yang bisa kita nikmati, namun kita juga harus aktif bahwa masih butuh percepatan yang lebih baik lagi dengan melakukan evaluasi terhadap program-program percepatan pembangunan yang sudah dilakukan di Papua,” kata Apolo Safanto dalam diskusi bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dan Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wanggai di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam kesempatan itu, Apolo juga mengungkapkan masih adanya sejumlah kendala dalam upaya percepatan pembangunan di Papua, terutama terkait benturan regulasi antara kewenangan daerah dan aturan di tingkat pusat.
Ia mencontohkan, dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua terdapat pengaturan kewenangan daerah di sejumlah sektor, seperti kehutanan. Namun, pada klausul tertentu pelaksanaannya kembali mengacu pada peraturan perundang-undangan sektoral di tingkat pusat.
"Di undang-undang Otsus itu misalnya ada kewenangan soal bidang kehutanan tapi di situ ada klausul yang menyebutkan terakhir dikunci bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kehutanan di tanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Itu berarti kembali lagi ke undang-undang penanganan kehutanan di pusat,” kata Apolo.
Hal serupa juga terjadi pada pengaturan kepegawaian di Papua. Dalam ketentuan terakhir, pelaksanaan kepegawaian tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional terkait aparatur sipil negara.
“Sehingga seolah-olah jadinya otonomi khusus tapi khususnya tidak ada, karena harus kembali lagi ke undang-undang sektoral aturan pusat. Nah benturan regulasi seperti itu yang perlu diselesaikan,” kata Apolo.
Apolo menilai, persoalan tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan apabila ke depan dilakukan revisi terhadap UU Otonomi Khusus Papua.
“Hal ini harus diatur juga di PP, di peraturan pemerintah. Kita tidak perlu takut ada revisi undang-undang Otsus Papua, sebab hal itu tidak akan mempengaruhi eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tandasnya. Dok. Istimewa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News