Webinar Pembaruan Dapodik untuk Perhitungan Dasar BOS Reguler, yang ditayangkan di kanal YouTube PAUD Dikdasmen, Sabtu, 21 Agustus 2021 (Foto:Dok)
Webinar Pembaruan Dapodik untuk Perhitungan Dasar BOS Reguler, yang ditayangkan di kanal YouTube PAUD Dikdasmen, Sabtu, 21 Agustus 2021 (Foto:Dok)

Pembaruan Dapodik untuk Perhitungan Dasar BOS Reguler

M Studio • 24 Agustus 2021 16:04
Jakarta: Pemerintah daerah dan satuan pendidikan diimbau melakukan pembaruan pada data pokok pendidikan (Dapodik). 
 
Hal ini sebagai dasar pemberian kebutuhan pulsa data untuk dana yang akan ditambahkan pada September, Oktober, November, dan Desember tahun anggaran 2021, dengan menggunakan dana BOS reguler. 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Jumeri, pada Webinar Pembaruan Dapodik untuk Perhitungan Dasar BOS Reguler, yang ditayangkan di kanal YouTube PAUD Dikdasmen, Sabtu, 21 Agustus 2021.

"Pemerintah telah menyediakan dana yang cukup besar. Salah satunya adalah melalui BOS yang bisa diterima setiap empat bulan sekali. Dana BOS memiliki pengaruh yang sangat penting, strategis, dan kontributif bagi kelancaran dan keberhasilan peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Tolong pastikan kembali validasi data Dapodiknya karena semua mengacu kepada data tersebut,” ujar Jumeri.
 
Pada 2021, Kemendikbudristek telah mencatat sebanyak 2.116.603 sekolah sebagai penerima BOS reguler tahun anggaran 2020-2021. 
 
Adapun rinciannya, meliputi tahap I telah tersalurkan kepada 215.724 sekolah atau sebanyak 99,59 persen, dan sebanyak 879 sekolah atau sebanyak 0,41 persen yang tidak dapat penyaluran karena kendala laporan sekolah yang tidak sampai secara tepat waktu.
 
“Faktor ketepatan waktu penyampaian laporan ini juga penting. Kepada Bapak/Ibu Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten maupun Kota, mohon perhatiannya. Kami tidak mampu mengunjungi satu per satu satuan pendidikan yang jumlahnya lebih dari 200 ribu sekolah ini,” katanya.
 
Tahap II terhitung Mei, Juni, Juli, hingga Agustus, telah disalurkan sebanyak 215.646 atau setara 99,55 persen. Sedangkan yang belum mendapatkan penyaluran di tahap II sebanyak 997 sekolah atau sebanyak 0,45 persen.
 
“Belajar dari kendala di tahap satu dan dua dalam rangka penyaluran dana BOS tahap ketiga di akhir 2021 ini, ada hal-hal yang harus disiapkan sekolah dan kepala satuan pendidikan, di antaranya melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya 31 Agustus 2021. Data per 31 Agustus itu akan digunakan untuk menetapkan sekolah penerima BOS tahap III tahun 2021 dan seluruh tahap tahun 2022,” ujar Jumeri.
 
Berdasarkan Dapodik per 22 Agustus 2021, sebanyak 185.404 sekolah atau sekitar 84 persen telah melakukan sinkronisasi. Itu artinya, masih ada 36 ribu lebih atau kira-kira 16 persen sekolah yang belum sinkronisasi. Hal ini, kata dia, akan merugikan peserta didik dan akan merugikan sekolah akibat keterlambatan.
 
“Dana yang ditransfer nanti akan membantu daerah untuk bisa melaksanakan kewenangannya. Sementara, kementerian membantu mendukung dinas-dinas daerah untuk melaksanakan pelayanan pendidikan sesuai dengan misi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014,” kata Jumeri.
Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Sutanto menambahkan data Dapodik banyak dimanfaatkan untuk berbagai program dan pembiayaan pendidikan sebagai dasar perhitungan menyusun sebuah program. 
 
Tidak hanya itu, data Dapodik juga bisa digunakan sebagai dasar pemberian penyaluran Program Indonesia Pintar, untuk menerima kuota internet, sistem berkas, untuk layanan guru, NISN, menyusun kebijakan asesmen nasional dan menyusun akreditasi.
 
“Kemudian data Dapodik juga dapat digunakan untuk kebutuhan data dari kementerian lain. KPK, Disdukcapil, hingga Menpan RB juga menggunakan data Dapodik. Pemda juga tentunya seluruh dinas pendidikan provinsi kabupaten dan kota menggunakan dasar Dapodik. Dapodik ini sangat penting karena untuk kebutuhan berbagai elemen dalam membuat kebijakan di dunia pendidikan,” kata Sutanto.
 
Sutanto mengimbau kepada dinas terkait dan satuan pendidikan untuk segera melakukan pembaruan data karena sampai sekarang belum semua satuan pendidikan mengaktifkan data 2021. 
 
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp52,5 triliun untuk diberikan ke seluruh satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Untuk rinciannya, tingkat SD adalah sekitar 147.610 sekolah, tingkat SMP 39.461 sekolah, SMA 13.374 sekolah, SMK sebanyak 14 ribu sekolah dan SLB sebanyak 2.217 sekolah.
 
“Selain itu, dana yang diberikan juga berbeda dari kabupaten satu dengan kabupaten yang lainnya. Tentunya juga ada yang sama jika status kondisinya sama jadi dana yang diberikan pun juga akan sama,” ujar Sutanto.
 
Adapun syarat dan kriteria penyaluran dana BOS reguler untuk tahap III tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut: 
 
1. Pendidikan penerima dana BOS harus melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya 31 Agustus 2021. 
 
2. Satuan pendidikan memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik. 
 
3. Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
 
“Sementara syarat untuk kriteria penyaluran, yang pertama menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS reguler tahap I tahun 2021 dan yang kedua memberikan data rekening atas nama satuan pendidikan yang aktif,” kata Sutanto. 
 
Bagi sekolah yang tidak dapat memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku maka konsekuensinya adalah tidak dapat ditetapkan sebagai sekolah penerima dana BOS tahap III tahun 2021 dan BOS Tahun Anggaran 2022.
 
Umumnya, kendala sinkronisasi Dapodik biasanya dikarenakan keterbatasan infrastruktur di satuan pendidikan seperti listrik, internet dan komputer. Kemudian, adanya pergantian SDM di satuan pendidikan, proses penginputan peserta didik yang belum diluluskan atau dimutasikan. 
 
4. Penyaluran dana BOS regular tahap III tahun 2021 menyangkut verifikasi dan validasi satuan pendidikan. 
 
Perlu diperhatikan, data satuan pendidikan dengan status tidak memiliki peserta didik nonaktif tetapi belum dilakukan proses penutupan oleh dinas pendidikan.
 
“Ini tantangan yang perlu kita selesaikan bersama. Oleh karenanya, kami sangat berharap provinsi-provinsi yang belum revalidasi data dari Dapodik untuk segera menyelesaikannya. Dan kami juga mengapresiasi bagi pemda atau pemerintah daerah yang sudah menyelesaikan validasi atau persyaratan untuk Dapodik,” kata Sutanto.
 
Saat ini, guna mempercepat sinkronisasi, pemerintah pusat sudah menggunakan fasilitas SMS, WhatsApp, medsos, maupun telegram broadcast ke dinas dan satuan pendidikan. Selain itu juga menyediakan sistem dan memperbaikinya secara berkala untuk membantu saat validasi data Dapodik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan