Ilustrasi perempuan di pemakaman. DOK Metro TV
Ilustrasi perempuan di pemakaman. DOK Metro TV

Apakah Perempuan Boleh Mengantar Jenazah ke Makam? Ini Hukumnya dalam Islam

Ilham Pratama Putra • 29 Januari 2025 17:08
Jakarta: Pengantaran jenazah dalam hukum Islam telah diatur. Terdapat perbedaan aturan terkait pengantaran jenazah, baik laki-laki ataupun perempuan.
 
Melansir laman lampung.nu.or.id, terdapat perhatian khusus bagi perempuan yang mengantar jenazah ke kubur. Perempuan disarankan tidak mengantar jenazah sesorang yang meninggal dunia ke pemakaman.
 
Larangan tersebut didasarkan oleh satu hadist sebagai berikut:

Apakah Perempuan Boleh Mengantar Jenazah ke Makam? Ini Hukumnya dalam Islam
 
Artinya: Dari Ummi Athiyyah ra, ia berkata, "Kami dilarang untuk mengiringi jenazah dan larangan itu tidak dikuatkan atas kami" (HR Bukhari dan Muslim).
 
Pada masa dahulu masyarakat menganggap tabu ketika kaum perempuan mengiringkan jenazah hingga ke pemakaman. Dari hadits di atas, mayoritas ulama memutuskan larangan pengiringan jenazah oleh kaum perempuan bersifat makruh tanzih, tidak sampai makruh tahrim.
 
Apakah Perempuan Boleh Mengantar Jenazah ke Makam? Ini Hukumnya dalam Islam
 
Artinya: Rasulullah saw yang bersifat amar makruf dan nahi mungkar melarang kami. Larangan ini bersifat tanzih (makruh yang menyalahi keutamaan) menurut mayoritas ulama. Putusan yang lalu berupa pengharaman bersifat aksiden (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 187).
 
Baca juga: Belajar dari Kasus Sandy Permana, Ini Prinsip-prinsip Hidup Bertetangga dalam Islam

 
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menambahkan bahwa larangan untuk mengiringi jenazah ke pemakaman tidak sekeras larangan atas perbuatan lainnya. Larangan ini bagi perempuan bersifat longgar.
 

Apakah Perempuan Boleh Mengantar Jenazah ke Makam? Ini Hukumnya dalam Islam
 
Artinya: Larangan itu tidak dikuatkan pada kami, yaitu tidak ditekankan atas kami dalam pelarangannya sebagaimana larangan lain yang ditekankan atas kami. Seolah Athiyyah ra mengatakan, kami dimakruh untuk mengiringi jenazah tanpa keharaman. Pernyataan makruh ini dipegang oleh mayoritas ulama. Mereka menafsirkan hadits yang menyulitkan itu pada kondisi perempuan yang berbeda (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 187).
 
Dari penjelasan tersebut, kita dapat memahami bahwa fenomena perempuan yang mengiringi jenazah ke pemakaman bukan larangan keras dalam agama. Bahkan dapat dibilang partisipasi perempuan dalam mengiringi jenazah sudah sangat lazim di zaman sekarang ini dapat dibenarkan karena memang terdapat hajat, yaitu menghantarkan keluarganya ke peristirahatan terakhir.
 
Namun yang jelas, siapa saja baik laki-laki maupun perempuan tetap menjaga adab di jalan ketika sedang mengantar jenazah. Baik itu untuk adab di makam, dan adab keluar rumah sepanjang upacara pemakaman jenazah berlangsung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan