Namun dalam praktiknya, wudu dapat saja menjadi batal jika terjadi salah satu dari 4 faktor yang dapat membatalkan wudu. Dalam artikel ini kita akan membahas 4 hal yang dapat membatalkan wudu, simak yuk!
Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) Halaman 25-27 menjelaskan, ada 4 hal yang dapat membatalkan wudu sehingga seseorang berada dalam keadaan hadats, yaitu sebagaimana berikut:
4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudu
1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur
Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) baik berupa air kencing, angin atau kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya, itu semua bisa membatalkan wudu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudu, namun yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
“.... salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air,”.
2. Hilang Akal
Mengutip laman Kemenag, hilang akal dapat diartikan ketika sesorang hilang kesadarannya karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan. Rasulullah Saw bersabda:“Barangsiapa yang tidur maka berwudulah.” (HR. Abu Dawud)
Namun demikian, ada tidur yang tidak membatalkan wudu, yaitu posisi tidurnya duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut.
3. Bersentuhan Kulit
???????Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudu. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:“... atau kalian menyentuh perempuan.”
Adapun sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudu adalah antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya. Selain itu, wudu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.
Demikian pula tidak batal wudunya bila seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya. Lalu bagaimana dengan wudu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit?
Wudu tersebut menjadi batal karena pasangan suami istri bukanlah mahram. Seorang perempuan disebut mahram jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki. Sebaliknya, seorang perempuan disebut bukan mahram bila boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.
Sepasang suami istri adalah dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah. Karena keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram, maka saat bersentuhan kulit tentu wudunya menjadi batal.
4. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudu. Rasulullah bersabda:“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudulah.” (HR. Ahmad)
Wudu seseorang bisa menjadi batal dengan menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, sengaja atau tidak sengaja, atau kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan. Adapun wudu orang yang disentuh kemaluannya tidak menjadi batal kecuali jika keduanya sudah baligh sebagaimana pada poin ketiga.
Selain itu, wudu juga tidak menjadi batal jika menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya. Wallahu a‘lam.
Baca juga: Begini Cara Wudu: Niat, Doa, dan Sunahnya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News