Doni menyebut keluarga yang menyekolahkan anaknya di sekolah internasional pasti dari kalangan ekonomi atas. Makin mahal biaya pendidikan, keluarga tersebut tetap mampu membayarnya.
"Paling-paling harga makin mahal dan mahal pun mereka tetap memiliki pembeli," kata Doni kepada Medcom.id, Rabu, 25 Desember 2024.
Ia menyebut sekolah milik Perseroan Terbatas (PT) juga layak diberlakukan pajak 12%. Sebab, sekolah tersebut menjalankan pendidikan sebagai bagian dari bisnis.
Baca juga: Pakar UGM Minta Pengenaan PPN 12% di Sektor Pendidikan Dibatalkan |
"Sekolah dengan badan hukum PT pantas untuk dikenakan pajak negara, karena mereka untuk bisnis, bukan nirlaba," kata Doni.
Menurutnya, pemberlakuan pajak 12% tak cukup pada sekolah internasional, tapi juga sekolah lokal yang dimiliki oleh PT. "Ini berlaku bukan hanya sekolah internasional, tapi yang lokal pun perlu dikenakan pajak negara karena tujuan PT adalah untuk mencari keuntungan," tegas dia.
Doni menegaskan yang tidak boleh dikenakan pajak adalah sekolah milik yayasan atau komunitas nirlaba. Dia menyebut bila dikenakan pajak 12% akan menjadi masalah.
"Tapi kalau PT saya rasa tidak ada masalah," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News