“Saya harapkan seluruh rektor berpedoman dan mengimplementasikan Permendikbud tersebut,” ujar Nizam dikutip dari laman Mediaindonesia.com, Selasa, 16 Mei 2023.
Nizam mengungkapkan Majelis Rektor Perguruan Tinggi (MRPTN) telah beraudiensi dengan KPK, BPK, serta Kejaksaan Agung untuk mengawal seleksi penerimaan mahasiswa baru. Hal itu agar seleksi jalur mandiri berjalan sukses dan perguruan tinggi dapat memilih calon-calon mahasiswa terbaik dan sesuai dengan regulasi.
"Seleksi masuk perguruan tinggi basisnya adalah potensi dan kemampuan akademik calon mahasiswa bukan kemampuan ekonominya. Tapi karena kemampuan pemerintah membiayai pendidikan tinggi kita masih terbatas, maka kita harapkan orang tua mahasiswa ikut bergotong-royong membiayai pendidikan sesuai kemampuannya,” kata Nizam.
Nizam mendorong orang tua yang mampu, membayar sesuai kemampuan, sementara itu yang tidak mampu dapat dibantu dengan KIP Kuliah dan berbagai beasiswa yang diupayakan oleh kampus. "Harusnya ini berlaku untuk semua jalur seleksi,” tegas dia.
Kasus suap eks rektor Unila
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani pada Agustus 2022. Karomani diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.Karomani ditangkap di Bandung, Jawa Barat sat ia sedang mengikuti character building bersama wakil rektor, kepala biro, dan staf. Penangkapan juga dilakukan penyidik KPK di Lampung. Total, tujuh orang ditangkap dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, untuk diperiksa.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan operasi tangkap tangkan (OTT) tersebut digelar karena adanya dugaan suap yang melibatkan rektor Unila senilai Rp2 miliar. "Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Ali.
Dalam perkembangannya, uang suap itu berasal dari puluhan tokoh dan pejabat dan dinikmati banyak pihak. Teranyar, mantan anggota DPR Aryanto Munawar mengaku menyetorkan Rp500 juta untuk mendapatkan kursi pendidikan buat anak polisi berinisial HA.
KPK menyebut pihaknya sudah mengantongi banyak fakta menarik dalam persidangan yang berlangung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung itu. Lembaga Antirasuah bakal melakukan kajian untuk mengembangkan kasus.
Baca juga: KPK: Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Membuka Celah Korupsi |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News