Sebagai informasi sebanyak 29.109 peserta dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama. Pengumuman tersebut dapat dilihat melalui aplikasi PUSAKA atau di tautan ini https://s.id/1GY4W dan https://s.id/1GYaQ.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag merupakan mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," jelas Sekjen yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar dalam keterangannya seperti dikutip Medcom.id, Jumat, 28 April 2023.
Sementara itu bagi peserta yang tidak lulus bisa mengajukan sanggahan. Masa sanggah ini dibuka mulai 28 sampai 30 April.
Link dan Cara Mengajukan Sanggahan
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan peserta yang ingin mengajukan sanggahan bisa mengakses https://sscasn.bkn.go.id/. Adapun cara mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing. Untuk mengakses akun SSCASN harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan dan password."Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," sebut Nurudin.
"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.
Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.
"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id