Ilustrasi kuliah. Medcom.id
Ilustrasi kuliah. Medcom.id

Masuk Semester Gasal TA 2022/2023, Kemendikbudristek Perintahkan Kampus Gelar PTM

Renatha Swasty • 14 Juli 2022 09:31
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran di perguruan tinggi kembali pembelajaran tatap muka (PTM). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Perguruan Tinggi di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Akademik 2022/2023
 
"Penyelenggaraan pembelajaran di perguruan tinggi pada semester gasal Tahun Akademik 2022/2023 di masa pandemi covid-19 dilakukan dengan pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan atau pembelajaran jarak jauh," kata Plt. Dirjen Kemendikbudristek Nizam dikutip dari surat edaran, Kamis, 14 Juli 2022.
 
Kementerian juga mengizinkan perguruan tinggi untuk PTM 100 persen. Syaratnya, berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Nizam menyebut dalam penyelenggaran PTM, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga perguruan tinggi. "Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitarnya," kata Nizam
 
Sobat Medcom sudah siap kembali lagi ke kampus?
 
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Kemendikbudristek Tak Ubah Aturan PTM

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan