"Penyelenggaraan pembelajaran di perguruan tinggi pada semester gasal Tahun Akademik 2022/2023 di masa pandemi covid-19 dilakukan dengan pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan atau pembelajaran jarak jauh," kata Plt. Dirjen Kemendikbudristek Nizam dikutip dari surat edaran, Kamis, 14 Juli 2022.
Kementerian juga mengizinkan perguruan tinggi untuk PTM 100 persen. Syaratnya, berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.
Nizam menyebut dalam penyelenggaran PTM, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga perguruan tinggi. "Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitarnya," kata Nizam
Sobat Medcom sudah siap kembali lagi ke kampus?
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Kemendikbudristek Tak Ubah Aturan PTM |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News