Untuk melakukan hal tersebut, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Rohmat Mulyana mengingatkan pentingnya kerja sama dan sinergi dari seluruh pihak. Apalagi, ungkap Rohmat, moderasi beragama telah masuk pada RPJMN 2020/2024.
"Penguatan moderasi beragama menjadi tugas berat kita bersama, yang tentunya harus didukung dan disinergikan dari pusat hingga tingkat kabupaten/kota," ujarnya, Jumat, 26 Februari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perlu dipahami bahwa moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama, yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Penguatan moderasi beragama di sekolah umum, kata Rohmat, akan dikawal oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag. Rangkaian program akan dimulai dengan Peluncuran "Gerakan Moderasi Beragama di Sekolah".
"Kemudian dilanjutkan dengan menyelesaikan Modul Moderasi Beragama untuk lingkup Pendidikan Agama Islam (PAI)," imbuhnya.
Modul tersebut, lanjut Rohmat, nantinya akan jadi panduan bersama dalam peningkatan kapasitas guru PAI dengan didasarkan pada modul yang telah disusun sebelumnya. "Modul ini tentunya bersifat praktis dan berkualitas,” jelasnya.
Baca juga: Kemenag: Guru Madrasah Jadi Bagian Penting Penguatan Moderasi Beragama
Sementara Direktur Pendididikan Agama Islam (PAI), Kemenag, Amrullah juga mengatakan bahwa Direktorat PAI berkomitmen melakukan penguatan moderasi beragama melalui PAI sebab hal ini menjadi kebutuhan dalam menyiapkan pemimpin bangsa di masa depan.
“Kami mengharapkan kontribusi semua pihak, mulai dari tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, terlebih para guru PAI dalam mengawal penguatan sistem pendidikan berperspektif moderasi,” harapnya.