SPMB Jateng 2025
SPMB Jateng 2025

SPMB Jateng 2025 Jenjang SMK: Jadwal, Jalur dan Persyaratannya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 24 Mei 2025 18:21
Jakarta: Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMK di Jawa Tengah bakal dimulai pada 26 Mei 2025. Terdapat tiga jalur penerimaan yang dibuka, yakni Afirmasi, Prestasi dan Domisili Terdekat.
 
Calon murid yang bisa mendaftar SPMB 2025 Jateng secara daring. Namun, terlebih dahulu calon murid melakukan pengajuan akun.
 
Yuk simak informasi SPMB 2025 jenjang SMK berikut ini dikutip dari laman resmi SPMB Jateng:

Jadwal SPMB Jateng 2025 Jenjang SMK 

Rangkaian SPMB Jateng 2025 akan dibuka mulai 26 Mei 2025 diawali dengan pengajuan akun yang dilakukan secara mandiri oleh calon murid. Berikut jadwal SPMB Jateng 2025:
 
Pengajuan Akun: 26 Mei 2025 - 10 Juni 2025
Verifikasi Akun: 27 Mei 2025 - 10 Juni 2025
Aktivasi Akun: 3 Juni 2025 - 10 Juni 2025
Daftar Sekolah: 12 Juni 2025 - 17 Juni 2025
Hasil Seleksi SPMB: 20 Juni 2025 - 20 Juni 2025
Daftar Ulang: 23 Juni 2025 - 26 Juni 2025

Jalur SPMB Jateng 2025 Jenjang SMK 


Ada tiga jalur pada SPMB 2025 Jateng untuk jenjang SMK, berikut penjelasan lengkpanya:

Seleksi Prestasi 

Seleksi Prestasi adalah seleksi dalam penerimaan Murid baru SMK Negeri yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
 
Kuota jalur seleksi prestasi: 75 persen
 
Baca juga: Cara Pengajuan Akun SPMB Jawa Tengah 2025, Dibuka Mulai 26 Mei

Seleksi Domisili Terdekat 


Seleksi Domisili Terdekat adalah seleksi dalam penerimaan Murid baru SMK Negeri yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Jalur Afirmasi 


Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
 
Kuota jalur afirmasi: 15 persen

Persyaratan SPMB Jateng 2025

Berikut persyratan umum SPMB Jateng 2025
  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
  2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
  3. Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah,  atau  dokumen lain yang  menyatakan  kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik;
  5. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Murid Baru  ;
  6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan  data Calon Murid Baru asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB)

Untuk persyaratan lengkap SPMB Jateng 2025 bisa kamu cek di tautan ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan