Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti. Foto: Medcom.id
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti. Foto: Medcom.id

Kronologi Kakak Beradik di SD Negeri 051 Tarakan Tiga Kali Tinggal Kelas

Ilham Pratama Putra • 23 November 2021 14:52
Jakarta: Tiga kakak beradik yang bersekolah di SD Negeri 051 Tarakan, Kalimantan Utara, tidak naik kelas selama tiga tahun berturut-turut. Diduga mereka tidak naik kelas karena sekolah mempersoalkan keyakinan mereka yang beragama Saksi Yehuwa.
 
Ketiga kakak beradik tersebut adalah M kelas 5 SD (14 tahun), Y kelas 4 SD (13  tahun), YT kelas 2 SD (11 tahun). Mereka tidak naik kelas pada tahun ajaran 2018/2019, lalu tahun ajaran 2019/2020, dan tahun ajaran 2020/2021.

Tinggal Kelas Kali Pertama (2018-2019) Dianggap Absen tanpa keterangan

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyebut sekolah diduga menganggap, ketiga anak tersebut tidak hadir tanpa alasan selama lebih dari tiga bulan. Padahal, ketiga anak tersebut tidak hadir karena dikeluarkan dari sekolah dan baru dapat kembali setelah penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
 
Pada 15 Desember 2018, keputusan sekolah secara resmi mengeluarkan ketiga anak dari sekolah. Sejak saat itu, ketiga anak tidak diperbolehkan ikut kegiatan belajar mengajar.  Kemudian pada 16 April 2019, melalui penetapan PTUN Samarinda (putusan sela) ketiga anak dikembalikan ke sekolah, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pada Kenaikan kelas tahun ajaran 2018-2019, anak-anak tersebut dinyatakan tinggal kelas.  Lalu, pada 8 Agustus 2019, Putusan PTUN Samarinda membatalkan keputusan sekolah, karena terbukti melanggar hak-hak anak atas pendidikan dan kebebasan melaksanakan keyakinannya.
 
Mengeluarkan anak-anak dari sekolah, menghukum mereka, menganggap pelaksanaan keyakinannya sebagai pelanggaran hukum adalah hal yang tidak sejalan dengan perlindungan konstitusi atas keyakinan agama dan ibadah.
 
"PTUN memutuskan mengembalikan anak ke sekolah. Meski hak-hak ketiga anak atas keyakinan beragama dan pendidikan dihormati dan diteguhkan di PTUN, sehingga mereka kembali ke sekolah, namun mereka diperlakukan secara tidak adil karena tidak naik kelas untuk alasan yang tidak sah,” ungkap Retno.

Tinggal Kelas Kali Kedua (2019-2020) : Tidak diberikan pelajaran Agama dan tidak punya nilai Agama

Sejak ketiga anak kembali ke sekolah melalui putusan PTUN Samarinda, ketiga anak tidak diberikan akses pada kelas pendidikan Agama Kristen yang disediakan sekolah. AT (orang tua ketiga anak korban) telah berulangkali meminta agar anak-anak diberikan pelajaran Agama Kristen, agar bisa naik kelas, namun itu dipersulit dengan berbagai syarat yang tidak berdasar hukum.
 
Baca juga:  3 Siswa SDN 051 Tarakan 3 Kali Tak Naik Kelas, Diduga karena Kepercayaan yang Dianut
 
“Selama tahun ajaran 2019-2020, Bapak AT terus berupaya meminta agar ketiga anaknya diberikan akses pendidikan Agama dari pihak sekolah. AT  tidak pernah menolak kelas Agama Kristen tersebut, bahkan memintanya. Anak terus dibiarkan oleh sekolah hingga akhir tahun ajaran, ketiga anak tidak naik kelas karena tidak punya nilai pelajaran Agama Kristen,” ujar Retno.
 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan