Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti. Foto: Medcom.id
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti. Foto: Medcom.id

Kronologi Kakak Beradik di SD Negeri 051 Tarakan Tiga Kali Tinggal Kelas

Ilham Pratama Putra • 23 November 2021 14:52

Retno menambahkan, sekolah mensyaratkan agar AT mendapatkan rekomendasi dari Bimans Kristen Kota Tarakan agar anaknya mendapatkan akses pelajaran Agama Kristen di sekolah. Guru Pendidikan Jasmani dan Pembimbing Pendidikan Agama Kristen SDN 051,  DR mengaku bahwa sejak awal tahun 2019, AT sudah terus menemuinya untuk memohon agar ketiga anaknya dilibatkan dalam pelajaran Agama di sekolah.
 
Namun dirinya keberatan karena adanya perbedaan akidah dan ajaran antara keyakinan agama kristen dan Saksi-saksi Yehuwa.
 
Karena ketiadaan pelajaran Agama, Sidang Jemaat Kristen Saksi-Saksi Yehuwa Tarakan pernah mengeluarkan surat tertanggal 20 Juli 2021, yang menerangkan bahwa selama tahun ajaran 2019-2020, ketiga anak tersebut belajar Agama di tempat ibadahnya. Meskipun seharusnya itu bisa dipertimbangkan sebagai sumber pendidikan Agama dari Lembaga masyarakat (non-formal), namun sekolah mengabaikannya dan tetap memutuskan agar ketiga anak tidak naik kelas.

“Sekolah telah melanggar hukum dengan sama sekali tidak memberikan pelajaran Agama, menetapkan syarat-syarat yang tidak berdasar hukum, serta mempersoalkan keyakinan Agama dari ketiga anak,” ujar Retno.
 
Retno menambahkan, sekolah bukan hanya tidak mampu memberikan pendidikan Agama dari guru yang seagama bagi ketiga anak tersebut, sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundangan. Namun dengan aktif menghalangi ketiga anak mendapatkan pembelajaran agama.
 
Pada kasus kedua ini, PTUN Samarinda memutuskan bahwa keputusan sekolah untuk membuat ketiga anak tidak naik kelas karena pelajaran Agama adalah keputusan yang keliru. Sebab tindakan sekolah dinilai memiliki latar belakang pada tindakan diskriminatif yang tidak menghormati hak ketiga anak atas keyakinan agama dan pendidikan yang berkelanjutan.
 
Atas keputusan PTUN tersebut, sekolah mengajukan banding atas putusan tersebut dan sekarang sedang dalam proses Kasasi. Meski tahun ajaran 2019-2020 berakhir, ketiga anak tersebut masih belum naik kelas.

Tinggal Kelas Kali Ketiga (2020-2021) : Nilai Agama rendah /lagu rohani

Kali ini, meski telah diberikan pelajaran Agama (karena permohonan orang tua), ketiga anak diberikan nilai Agama yang rendah sehingga tidak naik kelas. Ketiga anak dipaksa menyanyikan lagu rohani, meskipun sang guru tahu bahwa itu tidak sesuai dengan akidah dan keyakinan agamanya.
 
"Karena tidak dapat melakukannya, ketiga anak diberi nilai rendah dan tidak naik kelas lagi," ujar Retno.
 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan