sejak Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) Merdeka diluncurkan. Saat ini, terdapat klasterisasi besaran KIP-K berdasarkan akreditasi program studi (prodi).
"Di 2020, yang memilih akreditasi A itu masih 20 persen. Begitu kita naikkan harga satuannya di 2021 menjadi 24 persen," kata Abdul dalam Silaturahmi Merdeka Belajar, Kamis, 24 Maret 2022.
Dia memprediksi mahasiswa pemilih prodi dengan akreditasi A bakal naik menjadi 26 persen tahun ini. Abdul menyebut mahasiswa yang memilih prodi dengan akreditasi B juga mengalami peningkatan.
"Yang turun yang memilik akreditasi C turun dari 24 persen ke 18 persen," tutur dia.
Mahasiswa yang masuk dalam prodi akreditasi A di universitas mana pun, baik negeri maupun swasta bakal mendapat bantuan minimal sebesar Rp8 juta per semester. Bantuan maksimal mahasiswa yang memilih prodi akreditasi A mencapai Rp12 juta per semester.
Sedangkan, mahasiswa yang memilih program studi dengan akreditasi B akan mendapatkan dana KIP-K sebesar Rp4 juta per semester. Sementara itu, mahasiswa yang memilih program studi dengan akreditasi C akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp2,4 juta per semester.
Adapun pada 2020, semua mahasiswa mendapatkan Rp700 ribu per bulan sebagai biaya hidup. Namun, tahun ini pihaknya menerapkan klasterisasi berdasarkan indeks kemahalan.
Klaster satu diberikan biaya hidup sebesar Rp800 ribu per bulan, klaster dua Rp950 ribu per bulan, klaster tiga Rp1,1 juta per bulan. Kemudian, klaster empat Rp1,25 juta per bulan dan klaster lima Rp1,4 juta per bulan.
Baca: Ini Panduan Daftar UTBK-SBMPTN 2022 untuk Jalur KIP Kuliah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News