Tak cuma itu, rezim Soeharto juga mencabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) beberapa media massa pada 1990-an. Izin penerbitan informasi juga semakin diperketat.
Pemerintah kala itu mendikte media cetak terkait hal-hal yang boleh dan tak boleh dipublikasikan. Penerbitan surat kabar harus memiliki SIUPP.
Setelah Orde Baru berakhir, pers mulai bangkit dan kembali bersikap kritis dalam masa Reformasi. Era ini membuat pers menjadi lebih leluasa memfasilitasi opini publik dan menyebarkan informasi.
Hingga akhirnya, muncullah berbagai media cetak dan elektronik baru, mulai dari koran, majalah, sampai televisi swasta. Reformasi juga melahirkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang pers.
Beleid tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Sensor, pembredelan, atau larangan siaran juga dijamin tak akan ‘menghantui’ pers lagi. (Nurisma Rahmatika)
Baca: Nadiem Ajak Insan Pers Kuatkan Kolaborasi Cerdaskan Bangsa
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News