Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas optimistis Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal seragam sekolah mampu menguatkan toleransi dan kesepahaman antarpemeluk agama. SKB ini terbit didasari semangat menghargai keberagaman.
"Keluarnya SKB 3 Menteri ini dilatarbelakangi nilai keagamaan dan keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, dan saling menghormati," ujar Yaqut mengutip laman Kemenag, Kamis, 4 Februari 2021.
Ia menyatakan, lahirnya SKB ini juga diharapkan akan mencegah muculnya konflik yang bersumber dari nilai agama. Regulasi ini juga bukan dasar kelompok atau sekolah untuk memaksakan atribut keagamaan tertentu.
"Melainkan agar masing-masing pemeluk agama saling memahami dan bersikap toleransi," ujarnya.
Baca: Guru Madrasah Ini Susun Buku Sejarah Lasem
Ia menerangkan, SKB ini jelas memberi mandat kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan penguatan pemahaman moderasi kepada pemerintah daerah (pemda) dan sekolah. Kewenangan ini dilakukan kepada pemerintah daerah beserta kepala sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB ini.
Sebagaimana bunyi diktum keempa huruf e poin 1 dalam SKB ini, Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bersangkutan. Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana bunyi pada poin 2.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan