Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok Kementerian Agama.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok Kementerian Agama.

Menag Optimistis SKB Soal Seragam Menguatkan Toleransi

Arga sumantri • 04 Februari 2021 11:56
Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas optimistis Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal seragam sekolah mampu menguatkan toleransi dan kesepahaman antarpemeluk agama. SKB ini terbit didasari semangat menghargai keberagaman.
 
"Keluarnya SKB 3 Menteri ini dilatarbelakangi nilai keagamaan dan keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, dan saling menghormati," ujar  Yaqut mengutip laman Kemenag, Kamis, 4 Februari 2021.
 
Ia menyatakan, lahirnya SKB ini juga diharapkan akan mencegah muculnya konflik yang bersumber dari nilai agama. Regulasi ini juga bukan dasar kelompok atau sekolah untuk memaksakan atribut keagamaan tertentu. 

"Melainkan agar masing-masing pemeluk agama saling memahami dan bersikap toleransi," ujarnya.
 
Baca: Guru Madrasah Ini Susun Buku Sejarah Lasem
 
Ia menerangkan, SKB ini jelas memberi mandat kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan penguatan pemahaman moderasi kepada pemerintah daerah (pemda) dan sekolah. Kewenangan ini dilakukan kepada pemerintah daerah beserta kepala sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB ini.
 
Sebagaimana bunyi diktum keempa huruf e poin 1 dalam SKB ini, Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bersangkutan. Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana bunyi pada poin 2.
 
 

Secara rinci, ada empat aturan pokok dalam SKB tersebut. Pertama, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut baik tanpa kekhasan agama tertentu, atau dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Kedua, pemda dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian   seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu. 
 
Ketiga, dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik,dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
 
Baca: Menag: Aturan Seragam Sekolah Harus Menghormati Perbedaan Keyakinan
 
Keempat, pemerintah daerah dan/atau  kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan   atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan keputusan bersama. Pemerintah memberi waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SKB ini ditetapkan
 
SKB ini diteken Menag bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan