Uang. DOK Medcom
Uang. DOK Medcom

Hore! Pekerja Kontrak yang Perpanjang Masa Kerja Berhak Dapat THR Penuh, Begini Aturannya!

Renatha Swasty • 16 Maret 2026 18:03
Ringkasnya gini..
  • Hak pekerja tetap terlindungi selama proses perpanjangan kontrak dilakukan secara berkesinambungan.
  • Masa kerja PKWT yang diperpanjang tanpa pemutusan hubungan kerja tetap dihitung sejak kontrak pertama kali dimulai.
  • Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan disesuaikan dengan total akumulasi masa kerja tersebut.
Jakarta: Menjelang hari raya, pertanyaan mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) sering kali menjadi topik hangat bagi para pekerja di Indonesia. Hal ini terutama dirasakan oleh mereka yang status kontrak kerjanya baru saja mengalami perpanjangan sebelum momen Lebaran tiba. 
 
Banyak pekerja merasa khawatir perhitungan masa kerja mereka akan dimulai kembali dari nol. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan klarifikasi tegas untuk menjawab kebingungan yang terjadi di masyarakat. 
 
Pemerintah memastikan hak pekerja tetap terlindungi selama proses perpanjangan kontrak dilakukan secara berkesinambungan. Hal ini bertujuan agar tidak ada kekeliruan perhitungan antara pihak perusahaan dan karyawan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diperpanjang tanpa pemutusan hubungan kerja tetap dihitung sejak kontrak pertama kali dimulai. Hal ini berarti masa kerja lama dan baru dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terputus bagi pekerja.
 
Kabar ini menjadi angin segar bagi para buruh karena besaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan disesuaikan dengan total akumulasi masa kerja tersebut. Pemerintah menegaskan ketentuan ini telah diatur dengan tegas dalam regulasi pengupahan nasional.
 
Dengan begitu, perusahaan diharapkan mampu memenuhi kewajibannya secara transparan dan tepat waktu kepada seluruh karyawan. Transparansi ini dinilai penting untuk menjaga lingkungan kerja tetap kondusif, mulai dari bulan Ramadan hingga merayakan Lebaran.

Aturan THR bagi Pekerja Kontrak

Berdasarkan informasi dari unggahan Instagram @kemnaker, tidak semua pekerja kontrak otomatis mendapatkan THR secara penuh. Terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi:

1. Berhak Mendapat THR

Pekerja kontrak yang masih dalam hubungan kerja saat hari raya tiba dan telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
   

2. Tidak Berhak Mendapat THR

Pekerja PKWT yang kontraknya telah berakhir sebelum hari raya dan tidak mengalami perpanjangan kontrak.

Metode Perhitungan Masa Kerja

Kemnaker menegaskan poin penting dalam kebijakan ini terletak pada aspek kesinambungan hubungan kerja antarkontrak. Sesuai Pasal 8 ayat 3 PP Pengupahan, masa kerja tetap dihitung sejak kontrak pertama apabila tidak terjadi pemutusan hubungan kerja di antaranya.
 
Aturan mengenai akumulasi masa kerja ini berlaku bagi PKWT yang didasarkan pada jangka waktu maupun selesainya suatu pekerjaan tertentu. Melalui ketentuan tersebut, hak-hak pekerja diharapkan dapat terlindungi secara maksimal tanpa adanya pemotongan masa kerja yang tidak adil.

Simulasi Perhitungan dan Contoh Kasus

Untuk memudahkan pemahaman, Kemnaker memberikan simulasi melalui contoh kasus seorang pekerja bernama Ani, berikut penjelasannya:
 
Ani mulai bekerja pada 1 Januari 2025 selama 12 bulan. Pada Januari 2026, kontraknya diperpanjang lagi selama 2 tahun tanpa putus kerja. Karena tidak ada PHK sebelum perpanjangan, masa kerja Ani dihitung lebih dari 12 bulan. Dengan demikian, Ani berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
 
Namun, perlu dicatat bila sebelum perpanjangan kontrak sempat terjadi PHK atau pemutusan hubungan kerja secara resmi, maka THR akan dibayarkan secara proporsional sesuai dengan masa kerja di kontrak yang baru.
 
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai THR bagi pekerja yang kontraknya diperpanjang. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan