Ilustrasi THR. Foto: MI
Ilustrasi THR. Foto: MI

THR Karyawan Swasta Dipajaki, Tapi ASN Terima Penuh! Begini Aturannya

Annisa ayu artanti • 05 Maret 2026 13:29
Ringkasnya gini..
  • THR 2026 tetap jadi objek PPh Pasal 21.
  • Besaran pajak THR memakai skema TER sesuai PP 58/2023.
  • ASN terima THR penuh, pajak ditanggung pemerintah.
Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinanti pekerja menjelang hari besar keagamaan. Namun, muncul pertanyaan yang kerap berulang setiap tahun apakah THR kena pajak? Untuk 2026, pemerintah menegaskan bahwa THR tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai regulasi yang berlaku.
 
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan kebijakan tersebut tidak berubah.
 
"Sesuai peraturan," katanya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis, 5 Maret 2026.

Usulan bebas pajak masih dikaji

Sejumlah kalangan buruh sempat mengusulkan agar THR tidak lagi dikenakan pajak. Namun, pemerintah menyatakan usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

"(Usulan) harus kita kaji lagi ya," ujar dia.
 
Artinya, untuk saat ini skema perpajakan THR tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam sistem pajak nasional.
 
Baca juga: THR ASN dan BHR Ojol Naik, Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi RI Melesat

Kenapa THR Tetap Kena PPh 21?

Secara aturan, THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai. Karena itu, THR masuk dalam objek PPh Pasal 21, sama seperti gaji dan tunjangan lainnya.
 
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pajak THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).
 
Skema TER terbagi menjadi tiga kategori TER Bulanan A, TER Bulanan B, dan TER Bulanan C
 
Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
 
Tarif yang berlaku berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada total penghasilan bulanan yang diterima.

Tidak diatur dalam satu pasal khusus

Perlu dipahami, aturan pajak atas THR tidak diatur dalam satu pasal khusus. Ketentuannya mengikuti hierarki regulasi perpajakan yang berlaku secara umum di Indonesia.
 
Dengan demikian, selama THR masih dikategorikan sebagai penghasilan, maka tetap menjadi objek pajak.

ASN, TNI, dan Polri terima THR tanpa potongan

Meski pekerja swasta dikenakan PPh 21 atas THR, ada ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
 
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.
 
Artinya, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi. Pajaknya dibayarkan oleh negara, bukan dipotong dari THR yang diterima pegawai.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan